Demo Besar di Eropa Meluas, Biaya Hidup hingga Perumahan Jadi Pemicu
Demonstrasi meluas di Eropa sejak September 2026. Krisis pendidikan, biaya hidup, perumahan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah memicu aksi di sejumlah negar
Kondisi terminal keberangkatan YIA yang ramai penumpang, Minggu (3/1/2021). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemkab Kulonprogo dikabarkan memangkas pajak Yogyakarta International Airport hingga Rp45 miliar melalui peraturan bupati (Perbup).
Dikutip dari Antara, Bupati Kulonprogo Sutedjo, Jumat (26/11/2021) menyatakan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta Internasional Airport (YIA) sebenarnya Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) maka turun menjadi Rp28 miliar.
Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.
Kendati sudah dipangkas hingga Rp45 miliar, otoritas bandara masih meminta keringanan pajak.
Otoritas pengelola Yogyakarta international Airport (YIA) dikabarkan mengajukan dispensasi atau keringanan pajak ke pemerintah.
Merespons hal tersebut Sutedjo menyatakan masih akan melakukan kajian terkait permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar oleh PT Angksa Pura I.
BACA JUGA: Bertemu Rombongan Klithih Bersajam di Jalan Samas, Warga Lari Mencebur ke Sungai
"Namun dengan berbagai alasan dengan adanya pandemi COVID-19, Angkasa Pura I masih meminta keringanan, sehingga kami akan mempertimbangan dan akan kami bahas lagi atas permohonan dispensasi tersebut," kata Sutedjo, Jumat.
Ia mengatakan hasil pertemuan antara dirinya, pejabat Pemkab Kulonprogo dengan PT Angkasa Pura I pada Kamis (25/11/2021) belum ada keputusan pengurangan pajak.
PT Angkasa Pura I tetap memberikan alasan-alasan, dan pertimbangan-pertimbangan mengajukan permohonan dispensasi PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta.
Pembayaran PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta sendiri akan jatuh tempo pada 8 Desember, sehingga masih ada waktu untuk pembayaran pajak terutang tersebut.
"Selanjutnya, akan kami bahas bersama tim. Hasilnya apa, belum bisa kami sampaikan karena kami belun melakukan rapat internal," katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi mengatakan pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan terutang PBBP2 sebesar Rp28 miliar. Mereka berikhtiar mencari celah-celah lain untuk meringankan pembayaran pajak tersebut.
Berdasarkan pertemuan antara Pemkab Kulonprogo dan Angkasa Pura I yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo, akan menggunakan celah bencana non-alam pandemi COVID-19.
"Ini permohonan dari Angkasa Pura I dan tim pemkab masih mengkaji dengan celah itu. Namun kami belum dapat memutuskan itu, karena keputusan akhir pada bupati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Demonstrasi meluas di Eropa sejak September 2026. Krisis pendidikan, biaya hidup, perumahan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah memicu aksi di sejumlah negar
Tanggal 30 Oktober memperingati lima hari penting, mulai Hari Oeang Republik Indonesia, HUT Humas Polri, hingga National Text Your Ex Day.
SIM Keliling Jogja Jumat 30 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 30 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.
Jadwal SIM Gunungkidul 30 Oktober 2026, cek lokasi SIM Station Dhaksinarga, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Prakiraan cuaca DIY Jumat, 30 Oktober 2026, menunjukkan potensi hujan ringan di empat wilayah dan hujan petir di Sleman. Cek suhu dan kelembapannya.