Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Pemkot Jogja tidak mendata ulang keluarga penerima jaminan perlindungan sosial pada 2021. Pelaksanaan berbagai program pemberdayaan dan jaring pengaman sosial pada 2022 akan menggunakan data tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Maryustion Tonang, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja No.12/2020 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Jogja, pendataan bisa dilakukan minimal dua tahun sekali, kecuali untuk kondisi tertentu seperti bencana.
"Kami memang tidak melakukan pendataan ulang untuk warga miskin pada tahun ini karena di dalam regulasi masih memungkinkan menggunakan data tahun sebelumnya," kata Tion, Jumat (3/12/2021).
Pendataan terakhir Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) berlangsung pada 2020. Data ini sebagai dasar pelaksanaan sejumlah program jaring pengaman sosial pada 2021. Pada 2021, penduduk miskin Kota Jogja yang masuk dalam data KSJPS berjumlah 15.584 kepala keluarga (KK) atau 48.269 jiwa. Jumlah tersebut meningkat 8,53% dibandingkan dengan data 2020.
"Karena tidak dilakukan pendataan ulang, maka jumlah warga yang masuk dalam KSJPS tidak akan berubah. Misalnya pada 2021 jumlah penerima adalah 100 orang, maka pada 2022 juga tidak berubah. Bahkan kemungkinan berkurang karena ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili," kata Tion.
Apabila dalam KSJPS terdapat tambahan anggota keluarga, seperti bayi yang baru lahir, maka anggota keluarga baru tersebut tidak dapat masuk dalam data KSJPS. Pendataan ulang belum tentu juga dilakukan pada 2022. Tion masih akan melihat perkembangan kondisi dan situasi serta kajian.
Selain itu, integrasi hasil pendataan KSJPS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial juga terus dilakukan. "Hingga saat ini sudah 98 persen data KSJPS masuk di dalam DTKS. Tinggal dua persen saja dan terus kami usulkan agar seluruhnya masuk ke DTKS. Jika datanya sama, maka proses pemberian bantuan atau pelaksanaan program lain bisa dilakukan lebih mudah," kata Tion.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.