PSIM Jogja Terpuruk di Zona Degradasi, Haljeta Yakin Kemenangan Datang
PSIM Jogja menelan lima kekalahan beruntun dan terpuruk di zona degradasi. Guntur Cahyo Utomo meminta tim segera bangkit di laga berikutnya.
Tenaga Kerja. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diproyeksikan memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama sektor informal yang jumlahnya mendominasi di DIY.
Saat ini, penyusunan Raperda masih berada pada tahap pembentukan tim penyusun dan penyusunan konsep regulasi. Pengusulan secara resmi, baik sebagai inisiatif DPRD DIY maupun melalui jalur eksekutif, belum dilakukan.
Sekretaris Disnakertrans DIY, Nuriyyatul Maziyyah, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan tim penyusun Raperda yang nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.
"Sekarang masih menyusun tim Raperda dan konsep terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Jadi belum berproses, belum diusulkan secara resmi," katanya, Jumat (24/7/2026).
Nuriyyatul menjelaskan Disnakertrans DIY sebelumnya telah menyusun naskah akademik dan sempat mengusulkan agar Raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD DIY. Namun, pihak legislatif meminta agar pembahasannya dilakukan melalui jalur eksekutif sehingga proses penyusunannya harus dimulai kembali dari pembentukan tim hingga penyusunan konsep regulasi.
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut berawal dari surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Agustus 2025 yang meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat pembentukan produk hukum daerah untuk mendukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sejak surat tersebut diterbitkan, pemerintah daerah yang belum memiliki regulasi diminta mulai menyiapkan payung hukum masing-masing.
Nuriyyatul mengatakan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di DIY. Hal itu karena struktur ketenagakerjaan di DIY didominasi oleh pekerja informal yang belum seluruhnya mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja formal yang umumnya didaftarkan oleh perusahaan.
"Kalau yang formal relatif lebih terjamin karena dikoordinasikan perusahaan. Yang informal ini yang membutuhkan intervensi dan insentif dari berbagai pihak," ujarnya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur pembagian peran antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak lain dalam upaya memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Adapun bentuk perlindungan maupun skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diterapkan masih akan dirumuskan oleh tim penyusun Raperda.
Disnakertrans DIY menargetkan pengusulan Raperda dilakukan pada 2027. Nuriyyatul menjelaskan usulan untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan 2026 telah berjalan, sementara pihaknya belum memiliki tim maupun konsep regulasi yang matang untuk diajukan.
"Paling cepat tahun depan baru diusulkan kalau konsepnya sudah matang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja menelan lima kekalahan beruntun dan terpuruk di zona degradasi. Guntur Cahyo Utomo meminta tim segera bangkit di laga berikutnya.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.