KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, berinisial S kepada santriwatinya yang berinisial AS masih fokus terhadap pemeriksaan saksi.
Dari catatan pengacara korban, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Kuasa Hukum AS, Tommy Susanto, mengatakan banyaknya saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual merupakan upaya dari kepolisian untuk mengungkap dengan jelas kasus tersebut.
“Kenapa saksi ada banyak? Karena kami mendorong agar pihak kepolisian mampu mengungkap kasus ini dengan jelas. Apakah ada korban lainnya [selain AS]. Kemudian, apakah pelaku hanya satu atau ada yang lainnya. Ini penting bagi kami untuk mengetahui perkara ini agar lebih jelas,” papar Tommy, Selasa (4/1/2022).
Dikatakan Tommy, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya tersebut saat ini juga sudah masuk ke dalam ranah pro justicia. Semua orang yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut statusnya sebagai saksi.
"Ini kan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [selanjutnya disebut SPDP]. Semua orang yang dipanggil itu statusnya sebagai saksi ya, jadi bukan hanya orang memberikan keterangan. Segera nanti yang diduga pelaku dipanggil untuk memberikan keterangan,” papar Tommy.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati berinisial AS, 15, warga Kecamatan Tegalrejo, Jogja, di sebuah pondok pesantren yang berada di wilayah Sentolo dan melibatkan terduga pelaku berinisial S yang merupakan pengasuh ponpes saat ini didalami Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik dalam upaya mengungkap kasus. Percakapan via aplikasi obrolan antara korban dan pengasuh pondok menjadi alat bukti kasus dugaan pelecehan seksual.
Polres Kulonprogo mengimbau agar warga tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana ke pihak kepolisian. Polres Kulonprogo akan menerima setiap laporan masyarakat yang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
BPJS Ketenagakerjaan Sleman genjot Peladi Makarti di 35 kalurahan untuk lindungi pekerja informal dan percepat Universal Coverage Jamsostek 2026.
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.