Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Tangkapan layar seorang pria menendang sesajen di Gunung Semeru./Instagram @memomedsos.
Harianjogja.com, BANTUL—Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi di Jalan Wonosari, tepatnya di Perempatan Ketandan, Dusun Tegalketandan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1/2022) malam. Firdaus ditangkap saat mengemudikan mobil.
“Anggota Reskrim Polsek Banguntapan mendampingi penangkapan pelaku yang diduga membuang sesajen di Gunung Semeru dari Polda Jatim pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 22.30 WIB,” kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Zaenal Supriatna, Jumat (14/1).
BACA JUGA: Bela Toleransi, UIN Jogja Kutuk Penendangan Sesajen Gunung Semeru
Zaenal mengatakan pada saat ditangkap, Hadfana sedang mengemudikan mobil. Dia sempat dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diintrogasi sekitar 10 menit. “Selanjutnya dibawa ke Polda Jatim karena TKP-nya di sana,” ujar Zaenal.
Salah satu warga sekitar lokasi penangkapan Hadfana Firdaus, Sultoni Hajar, 47, warga RT18, Tegaltandan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul mengatakan penangkapan berlangsung cepat.
“Penangkapan terjadi di depan rumah saya persis. Saya lihat dari dalam kok ramai-ramai dan lihat ke depan [rumah],” katanya
“Saya sempat keluar pagar tapi saya diminta polisi jangan mendekat dan saya berhenti. Kejadiannya di Perempatan Ketandan, dekat lampu merah,” ujar Sultoni.
BACA JUGA: Ditangkap di Banguntapan Bantul, Penendang Sesajen Dibawa ke Polda Jatim
Sultoni menyebut Hadfana mengemudikan Suzuki Aerio berwarna biru. Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang.
Hadfana membuat heboh karena video pembuangan sesajen di Gunung Semeru. Dalam video tersebut, dia mengatakan sesajen mendatangkan azab dari Tuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
FIFA tangguhkan hukuman Folarin Balogun! Striker AS siap main vs Belgia di 16 besar Piala Dunia 2026. Donald Trump apresiasi keputusan ini.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.