IPK di Bawah 3, Mahasiswa Penerima Beasiswa Sukoharjo Terancam Gugur
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
engguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah otoped atau skuter listrik yang diperbolehkan beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit dan pengelola atau pelaku usaha selaku pihak yang menyewakan harus memberikan nomor lambung di setiap unit sebagai bagian dari pengawasan.
"Jumlahnya dibatasi, 200 unit. Sudah saya minta ke dinas untuk membatasi jumlah otoped yang dioperasionalkan," kata Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (3/3/2022).
Pemberian nomor lambung dimaksudkan agar jumlah otoped yang beroperasi bisa dipantau dengan lebih baik. "Tentunya tidak boleh ada yang nomor lambung sama yang jumlahnya lebih dari satu," katanya.
Selain pembatasan, pelaku usaha yang menyewakan skuter listrik ke wisatawan juga diminta untuk memberlakukan berbagai ketentuan kepada penyewa di antaranya jalur yang bisa dilalui dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan.
Otoped listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalur pedestrian. Tetapi Haryadi berharap, penyewa juga bisa menghormati pejalan kaki sehingga tidak membahayakan. "Kalau sewanya berombongan, akan lebih baik jika jalannya tidak dalam satu rombongan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki" katanya.
Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Apalagi berjalan lawan arus. Jelas dilarang dan tidak boleh," katanya.
Ia menyebut otoped masih memungkinkan digunakan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB.
BACA JUGA: PSI Dukung Jokowi 3 Periode, Pengamat Sebut Memalukan!
Pelaku usaha selaku penyewa otoped, tegas Haryadi, akan dikenai sanksi apabila masih melanggar berbagai aturan dan membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, aturan penggunaan otoped listrik atau skuter tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Acuan utama kami adalah itu. Jika nanti ada kebijakan dari pimpinan terkait pembatasan jumlah dan nomor lambung, perlu dikaji teknisnya seperti apa. Perlu koordinasi lintas OPD," katanya.
Selain itu, Agus juga menyebut penggunaan otoped atau skuter listik di Malioboro juga perlu dikaji apakah kendaraan tersebut menjadi daya tarik wisata atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Pemkab Batang memperluas program seragam gratis ke SD dan SMP swasta. Anggaran Rp3,8 miliar disiapkan untuk menjangkau sekitar 23.000 siswa baru.
Media Vietnam memuji kenaikan ranking FIFA Timnas Indonesia ke posisi 118 dunia. Garuda meraih tambahan 12,25 poin usai mengalahkan Oman dan Mozambik.
Sebanyak 84 siswa-siswi kelas VI SD Negeri Keputran "A" dinyatakan lulus. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) meraih peringkat terbaik ke-5 se-Kota Yogyakarta.
Harley-Davidson memindahkan produksi mesin Revolution Max ke AS sebagai bagian dari strategi efisiensi, penguatan manufaktur domestik, dan transformasi bisnis.
Pemkab Gunungkidul merencanakan pilihan lurah serentak pada 26 September 2026 di 31 kalurahan. Anggaran Rp2,6 miliar telah disiapkan dalam APBD 2026.