IPK di Bawah 3, Mahasiswa Penerima Beasiswa Sukoharjo Terancam Gugur
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
engguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja meminta pengelola usaha otoped atau skuter listrik di kawasan Malioboro untuk meliburkan aktivitas selama sekitar satu pekan atau selama proses relokasi pedagang kaki lima ke lokasi baru berlangsung.
"Selama sekitar sepekan, kami minta usaha tersebut libur dulu," kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi di Jogja, Kamis (3/2/2022).
Selama diliburkan, pemerintah daerah akan melakukan pembenahan termasuk menyusun aturan terkait operasional dan jalur yang bisa dilalui kendaraan tersebut.
Pengaturan operasional termasuk jalur tersebut, lanjut Heroe, ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang menyewa otoped listrik dan juga keamanan pengguna jalan lain termasuk wisatawan yang berjalan di sepanjang pedestrian Malioboro.
BACA JUGA:Hati-Hati! Kasus Covid-19 Indonesia Naik 235 Persen dalam Sepekan
Imbauan untuk meliburkan penyewaan atau operasional otoped listrik tersebut juga disebabkan pencabutan sementara aturan jam bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro yang biasanya diberlakukan pada pukul 18.00-21.00 WIB setiap hari.
Pencabutan sementara aturan jam bebas kendaraan bermotor tersebut juga akan diberlakukan selama sekitar satu pekan atau selama proses relokasi PKL ke lokasi penempatan yang baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menegaskan bahwa kendaraan otoped listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
"Jika ada aturan car free day, maka masih diperbolehkan. Tetapi jika digunakan di jalan raya bercampur dengan kendaraan lain, maka tidak boleh," katanya.
Meskipun demikian, Agus menyebut Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang aktivitas usaha penyewaan otoped listrik.
"Yang kami soroti adalah otoped sebagai alat transportasi atau kendaraan. Itu yang menjadi kewenangan kami. Tetapi apakah otoped tersebut bisa digunakan di pedestrian Malioboro atau tidak, saya tidak komentar dulu," katanya.
Ia pun memastikan akan memberikan peringatan atau menindak jika ada masyarakat atau wisatawan yang menggunakan otoped listrik tersebut melaju di jalan raya.
"Misalnya di Malioboro. Petugas kami dan kepolisian selalu mengingatkan jika masih ada wisatawan yang menggunakan otoped di jalan raya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dua penerima beasiswa Sukoharjo terancam gugur karena IPK rendah. Pemkab longgarkan syarat seleksi 2026.
Pendaftaran SPMB SMP di Gunungkidul dibuka mulai 22 Juni 2026. Jalur prestasi dan afirmasi menjadi tahap pertama sebelum domisili dan mutasi.
Jadwal bola malam ini hingga Kamis pagi WIB menghadirkan laga Portugal vs Nigeria dan Inggris vs Kosta Rika dalam agenda uji coba internasional jelang Piala
Presiden Prabowo menargetkan obat generik murah tersedia dalam satu tahun. Saat meresmikan RSUD di Lampung, ia juga menegaskan layanan kesehatan harus bebas
Uber membuka pendaftaran robotaxi di London bersama Wayve. Layanan taksi otonom berbasis AI menggunakan Ford Mustang Mach-E dan segera beroperasi.
BPN Kulonprogo kembali membayar uang ganti rugi Tol Jogja-YIA pada Juni 2026. Sebanyak 149 bidang tanah di Pengasih menerima UGR dengan nilai mencapai Rp248,86