RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Sejumlah warga yang mengaku ahli waris kepemilikan tanah istimewa menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris dan mereka juga meminta untuk dibuatkan sertifikatnya di Kantor Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Selasa (22/3/2022)/Harian Jogja-Ujang Hasanudin\r\n
Harianjogja.com, BANTUL-Belasan warga Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Bantul, mendatangi kantor desa setempat, Selasa (22/3/2022). Mereka menuntut tanah istimewa yang mereka kelola puluhan tahun dikembalikan kepada ahli waris.
Tanah istimewa adalah tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Sama halnya dengan tanah tutupan di Kalurahan Parangtritis.
Tanah itu awalnya milik rakyat atau warga, namun digunakan oleh Jepang saat menduduki Indonesia pada 1944 lalu untuk latihan perang. Setelah Indonesia Merdeka dan Jepang pergi dari Indonesia tanah itu dikembalikan ke pemerintah desa.
Saat itu pemerintah desa meminta masyarakat untuk menebus tanah istimewa tersebut. Yang sudah menebus sudah menjadi hak milik, namun yang tidak menebus karena tidak memiliki uang kahirnya dicoret merah sehingga menjadi tanah istimewa. Namun dalam daftar di Pemerintah Desa Gadingharjo, tanah istimewa tersebut ada nama pemiliknya meski dicoret tanda merah.
BACA JUGA: DPR Desak Mendag Segera Tangkap dan Umumkan Mafia Minyak Goreng!
Winardi, salah satu pengelola tanah istimewa mengatakan ada 2.800 meter persegi tanah istimewa milik kakeknya Mbah Ranu Dwiryo. Ia merupakan keturunan ketiga. Menurut dia, ada 18 bidang tanah istimewa di Dusun Karanganyar, masing-masing bidang ada yang ribuan meter persegi dan ada juga yang memiliki satu hektare dari total 5 hektare total keseluruhan tanah istimewa.
Keberadaan tanah istimewa tersebut saat ini ada yang dikelola oleh warga, namun ada yang digunakan sebagai pabrik, ada ada juga yang digunakan sebagai bumi perkemahan yang dikelola oleh Pemerintah Desa Gadingharjo. Winardi meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris untuk dikelola karena sudah menjadi hak ahli waris.
“Agar tanah nenek moyang kami dikembalikan pada kami ahli waris, jangan sampai dijadikan bumi perkemhan lagi karena punya nenek moyang kami,” kata Winardi, seusai audiensi dengan Pemerintah Kalurahan Gadingharjo.
“Kami sudah audiensi dengan kalurahan ada 18 petak tanah istimewa dan ada leter C yang pasti ada nama-nama pemilik simbah-simbah kami,” sambung Winardi.
Menurut Winardi, awalnya ahli wris setuju tanah istimewa tersebut disewa untuk bumi perkemahan yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Gadingharjo, namun pendapatannya tidak cocok dengan harga pemeliharaan sehingga warga menuntut untuk bisa dikelola kembali oleh warga menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Selain menuntut agar tanah istimewa tidak digunakan lagi sebagai bumi perkemahan, warga juga menuntut Pemerintah Desa Gadingharjo untuk memproses tanah istimewa tersebut menjadi hak milik ahli waris secara hukum atau proses sertifikat.
Kepala Desa Gadingharjo, Darsono mengatakan atas nama pemerintah desa pihaknya tidak akan merampas tanah yang sudah menjadi milik rakyat. Pihaknya juga akan mengembalikan namun membutuhkan proses dan berdiskusi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak muncul persoalan dikemudian hari.
Menurut dia, di kalurahannya ada sekitar 5 hektare tanah istimewa yang hampir semuanya di Karanganyar. Saat ini tanah itu dijadikan bumi perkemahan, pabrik, dan dikelola warga. Ia juga membenarkan tanah istimewa itu ada kepemilikannya berupa leter C atas nama 18 warga. Ke-18 pemilik lahan itu saat ini sudah tidak ada semua, hanya tinggal ahli warisnya.
“Tanah istimewa ada 5 hektaran, ada leter C-nya. Daftarnya sudah saya rekap. Tanah istimewa itu sama halnya dengan tanah tutupan di Parangtritis. Kalau di Gadingharjo namanya tanah istimewa,” ujar Darsono.
Pihaknya juga mengaku sudah menyampaikan status tanah istimewa tersebut kepada Bupati Bantul dan diminta untuk dikembalikan ke ahli waris melalui proses sesuai aturan perundang-undangan. Ia masih menunggu jawaban dari Dispertaru dan BPN.
Darsono juga mengaku sudah banyak ahli waris yang ingin segera dibuatkan sertifikat tanah istimewa tersebut, bahkan siap memberikan dana untuk proses sertifikasi. Ia memastikan pemerintah tidak akan memungut biaya sepeserpun dari proses pengurusan hak milik tanah istimewa karena sudah menjadi milik ahli waris. Hanya butuh proses pengurusan dari Dispertaru dan BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK periksa istri dan anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, telusuri aset dugaan gratifikasi Rp17 miliar.
Jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 3 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek waktu keberangkatan di sini.
Harga bahan pokok di Sleman turun selama Juni 2026, diduga akibat liburnya program MBG saat libur sekolah.
B50 resmi berlaku, tekan impor BBM namun berisiko picu krisis minyak goreng dan beban subsidi akibat harga CPO.
Prediksi Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026. La Roja difavoritkan menang 2-0 atau 2-1 berkat lini belakang solid.