Jadwal Terbaru KRL Solo ke Jogja 17 Agustus, Lengkap Palur hingga Tugu
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
ILustrasi lelang jabatan/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Masa jabatan Wali Kota Jogja dan bupati Kulonprogo habis pada 2022 ini. Karena tidak ada Pilkada di tahun ini, untuk mengisi kekosongan pemerintahan maka ditunjuk penjabat yang diambil dari kalangan PNS.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho menyatakan secara urgensi pentingnya pemerintah mengatur adanya penjabat Wali Kota dan Bupati telah habis masa jabatannya. Hal itu untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan. Selain itu karena di 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada sehingga penjabat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
“Sehingg adanya penjabat itu memang urgen agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan dan layanan publik tetap berjalan,” katanya, Kamis (31/3/2022).
BACA JUGA: Pekerja Seks Jogja Disayat Cutter oleh Pelanggannya, Pelaku Kabur Telanjang Bugil
Untuk pengusulan penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur DIY. Tentunya menyesuaikan dengan prosedur dan aturan perundangan yang berlaku. Misalnya dengan melakukan penyaringan terhadap nama-nama syarat dan ketentuan sebagai calon penjabat kepala daerah.
“Setelah itu disampaikan ke Kemendagri, selanjutnya Bapak Mendagri akan menyaring atau menetapkan atas usulan Bapak Gubernur,” ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil tersebut kemudian Mendagri akan menetapkan siapa yang akan menjadi Penjabat baik Wali Kota maupun Bupati melalui keputusan Mendagri. Setelah adanya SK Mendagri tersebut kemudian diikuti dengan pelantikan Penjabat Bupati atau Wali Kota. “Bapak Gubernur menyaring nama-nama kemudian diusulkan ke Kemendagri dan ditetapkan melalui SK Mendagri,” katanya.
Wahyu menambahkan berdasarkan UU No.10/2016 dan PP No.6/2005 terkait dengan penjabat ini ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara yang berhak menduduki sebagai Penjabat Wali Kota dan Bupati.
“Syarat dan kriteria untuk dapat diusulkan sebagai Penjabat Bupati dan Wali Kota antara lain, pengalaman di bidang pemerintahan, eselon II minimal IVb dan DP3 [daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan] tiga tahun terakhir bernilai baik,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan proses pergantian dari Kepala Daerah yang habis masa jabatannya ke penjabat sementara nanti akan ada prosesnya tersendiri. Tentunya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Nanti ada proses sendiri, dasarnya undang-undang kan ada, yang jadi penjabat kan dari Provinsi,” ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (30/3/2022).
Sultan mengatakan belum menunjuk siapa pengganti sebagai penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo. Kemungkinan nantinya akan melalui mekanisme lelang jabatan. “Ya lewat lelang saja,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Batik Sembung di Kulonprogo membuat kain batik sepanjang 8,1 meter untuk memperingati HUT ke-81 RI dan menyuarakan pesan persatuan bangsa.
Thailand siapkan overhaul pajak kendaraan setelah Indonesia rayu Toyota pindahkan produksi. Tarif cukai lebih rendah untuk produsen lokal, lebih tinggi untuk CB
Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih menjadi mobil hybrid terlaris Juli 2026. Mitsubishi Xforce HEV langsung masuk jajaran 10 besar.
iPhone 17 raih skor 157 di DxOMark, naik 10 poin dari iPhone 16. Kamera ultrawide 48MP jadi peningkatan utama, tapi ketiadaan lensa telefoto masih jadi kelemaha
Putri Kusuma Wardani lolos ke babak kedua Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah mengalahkan Mikaela Joy De Guzman 21-12, 21-6.