Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang pekerja seks komersial yang beroperasi secara online atau open booking order (BO), FNI, 30, harus dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito setelah mendapat luka sayat di beberapa bagian tubuhnya. Pelaku penganiayaan FNI ternyata pelanggannya di sebuah hotel, di wilayah Gondomanan.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Andika Arya Pratama, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/3/2022) pukul 01.00 WIB. Bermula ketika tersangka, MAA, 29, warga Kasihan, Bantul, memesan jasa FNI melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp350.000 untuk satu jam.
Setelah sepakat, mereka pun bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah hotel di Kemantren Gondomanan. "Selanjutnya melakukan hubungan intim sebanyak satu kali. Tersangka ingin tambah hubungan intim yang kedua namun korban menolak," ujarnya, Kamis (31/3/2022).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Sidang Isbat yang Digelar Besok Jumat
Korban menolak permintaan pelaku lantaran pelaku sudah tidak memiliki uang lagi. Selain permintaannya ditolak, menurut pengakuan pelaku, korban juga sempat mengatai pelaku lemah dalam berhubungan intim. Karena emosi, MAA pun mengambil cutter di tasnya dan menyayatkan benda tajam tersebut ke tubuh ke korban.
Beverapa kali pelaku menyayatkan cutternya, mengenai leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan korban. Kesakitan dan merasa terancam, korban pun berteriak-teriak meminta pertolongan.
Lantaran panik, pelaku langsung lari dari kamar hotel itu, sampai tak sempat memakai selembar kain pun alias telanjang bugil. "Mungkin spontan ya diteriaki seperti itu. Dari pihak hotel juga teriak juga [melihat pelaku lari telanjang]," katanya.
Saat kejadian tersebut, di sekitar lokasi kebetulan sedang ada Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Jogja yang berjaga. Maka melihat MAA lari telanjang disertai teriakan dari petugas hotel, MAA pun langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memang menyimpan cutter di tasnya untuk pekerjaannya yakni memeriksa barang dalam kardus di toko. Pelaku yang telah berkeluarga ini mengaku kejadian tersebut kedua kalinya ia memakai jasa open BO.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.