Pekerja Seks Jogja Disayat Cutter oleh Pelanggannya, Pelaku Kabur Telanjang Bugil
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang pekerja seks komersial yang beroperasi secara online atau open booking order (BO), FNI, 30, harus dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito setelah mendapat luka sayat di beberapa bagian tubuhnya. Pelaku penganiayaan FNI ternyata pelanggannya di sebuah hotel, di wilayah Gondomanan.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Andika Arya Pratama, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/3/2022) pukul 01.00 WIB. Bermula ketika tersangka, MAA, 29, warga Kasihan, Bantul, memesan jasa FNI melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp350.000 untuk satu jam.
Advertisement
Setelah sepakat, mereka pun bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah hotel di Kemantren Gondomanan. "Selanjutnya melakukan hubungan intim sebanyak satu kali. Tersangka ingin tambah hubungan intim yang kedua namun korban menolak," ujarnya, Kamis (31/3/2022).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Sidang Isbat yang Digelar Besok Jumat
Korban menolak permintaan pelaku lantaran pelaku sudah tidak memiliki uang lagi. Selain permintaannya ditolak, menurut pengakuan pelaku, korban juga sempat mengatai pelaku lemah dalam berhubungan intim. Karena emosi, MAA pun mengambil cutter di tasnya dan menyayatkan benda tajam tersebut ke tubuh ke korban.
Beverapa kali pelaku menyayatkan cutternya, mengenai leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan korban. Kesakitan dan merasa terancam, korban pun berteriak-teriak meminta pertolongan.
Lantaran panik, pelaku langsung lari dari kamar hotel itu, sampai tak sempat memakai selembar kain pun alias telanjang bugil. "Mungkin spontan ya diteriaki seperti itu. Dari pihak hotel juga teriak juga [melihat pelaku lari telanjang]," katanya.
Saat kejadian tersebut, di sekitar lokasi kebetulan sedang ada Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Jogja yang berjaga. Maka melihat MAA lari telanjang disertai teriakan dari petugas hotel, MAA pun langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memang menyimpan cutter di tasnya untuk pekerjaannya yakni memeriksa barang dalam kardus di toko. Pelaku yang telah berkeluarga ini mengaku kejadian tersebut kedua kalinya ia memakai jasa open BO.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement