Advertisement
Penjabat Wali Kota Jogja & Bupati Kulonprogo Akan Dilelang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jabatan sementara Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo akan dilelang.
BACA JUGA: Jembatan Kretek II Jadi, Warga Tirtohargo Buka Objek Wisata Baru
Advertisement
Sebab, jabatan Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo akan berakhir pada 2022 ini. Penjabat sementara kedua kepala daerah tersebut akan dilelang melalui Pemda DIY.
Berdasarkan UU No.10/2016 tentang Pilkada, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023. Pilkada baru akan diselenggarakan pada 2024 mendatang. Padahal, masa jabatan Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo habis pada 2022 ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berwenang mengisi jabatan yang lowong. Penjabat sementara Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan proses pergantian dari Kepala Daerah yang habis masa jabatannya ke penjabat sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
BACA JUGA: Minyak Goreng Makin Mahal, Dulu Gorengan Rp2.000 Dapat 4 Sekarang Hanya 3
“Nanti ada proses sendiri, dasarnya undang-undang kan ada, yang jadi penjabat kan dari provinsi,” ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (30/3/2022).
Sultan mengatakan belum menunjuk siapa pengganti sebagai penjabat Wali Kota Jogja dan Bupati Kulonprogo. “Ya lewat lelang saja,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
Advertisement
Advertisement