Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Jajaran Polsek Pleret bersama Tim Pemburu Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda DIY menangkap FA, 28, di rumah kontrakannya di Dusun Botokenceng, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kamis (14/4/2022) malam.
Warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret ini diduga telah mencuri laptop, telepon seluler, dan perhiasan pada 3 April 2022 lalu di rumah milik Aan Febrianto, 29, di Dusun Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul.
Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/4/2022) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka datang ke rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal bepergian oleh korban.
“Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng,” kata Tukirin, saat dihubungi Sabtu (16/4/2022).
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil laptop, telepon seluler, dan perhiasan. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Pleret. Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa korban serta sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah pada tersangka FA yang rumahnya tidak jauh dengan rumah korban. Polisi kemudian menangkap FA di rumah kontrakannya di Banguntapan. Dari tangan tersangka polisi menyita dua telepon seluler dan obeng sebagai barang bukti serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tukirin, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri karena terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka memang sengaja mencari sasaran rumah kosong untuk mencuri,” ujar Tukirin. Atas perbuatannya tersangka FA dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Pleret,” kata Tukirin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Dinkes Sleman perketat pemisahan jeroan kurban untuk cegah kontaminasi dan risiko penyakit saat Iduladha 2026.
Disdukcapil Bantul mencatat 985.142 penduduk pada 2025. Banguntapan menjadi wilayah terpadat dengan 118.712 jiwa.
Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka dari 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta selama 1–22 Mei 2026 melalui operasi terpadu.
UPNV Jogja menonaktifkan lima dosen terkait dugaan kekerasan seksual. Seluruh aktivitas Tridharma dihentikan selama proses investigasi.
BP BUMN dan Kemnaker memperkuat sinergi transformasi BUMN dengan memastikan perlindungan pegawai dan hubungan industrial tetap sehat.