Kekeringan Mulai Melanda Bantul, Warga Dlingo Butuh Pasokan Air Bersih
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.
Seorang pembeli hendak mencari minyak goreng di Superindo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Jogja, Senin (21/2/2022)-Harian Jogja/Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY memutuskan untuk menaikkan status praktik dugaan pelanggaran tying minyak goreng yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (LBS) ke tahap penyelidikan.
Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU DIY, Kamal Barok mengatakan, tim investigasi telah memiliki satu alat bukti dugaan perilaku tying agreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam Penjualan minyak goreng curah.
"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satgas Penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Arti 4 Prasasti yang Tertempel di Tugu Jogja
Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS.
Kamal menjelaskan, temuan itu terjadi pada saat proses penegakan hukum berkaitan dengan terjadinya lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir tahun 2021. Tim Investigasi KPPU menemukan adanya praktik tying sgreement yang dilakukan oleh PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah.
Dalam prosesnya, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance dan pemeriksaan lapangan, serta mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400.000 atau perbandingan 1:1 (satu jerigen minyak goreng curah:satu produk lain yang dijual PT LBS).
"Peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah dibuka kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng," ungkapnya.
Dia menambahkan, peningkatan status ke tahap penyelidikan ini juga merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri. Jika setelah dibuka ekspor minyak goreng ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemkab Sleman bongkar 12 bangunan ilegal di atas irigasi Ngaglik. Saluran air sempat terganggu, kini segera dipulihkan.
Lenovo luncurkan AI Student Phone tanpa game dan medsos. Fokus belajar, dilengkapi kontrol orang tua dan pelacakan GPS.
Menko Muhaimin pastikan pasien kronis tetap terlindungi JKN. Pemerintah siapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk layanan kesehatan.
YPI RUS Kudus siapkan SMP Internasional berbasis Cambridge, bilingual, dan vokasi untuk cetak generasi unggul berdaya saing global.