KPK Dalami Barang Bukti OTT Haryadi Suyuti

 Newswire
Newswire Jum'at, 03 Juni 2022 15:47 WIB
KPK Dalami Barang Bukti OTT Haryadi Suyuti

Ilustrasi. /Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sejumlah bukti yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.

"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

KPK total menangkap sembilan orang dalam OTT di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022), yaitu Haryadi Suyuti, beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, dan pihak swasta.

"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ungkap Ali.

Saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

BACA JUGA: Ditangkap KPK, Ini Jejak Karier Sosok Haryadi Suyuti

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.

"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online