Motor Koperasi Desa di Wonogiri Nyungsep, Dandim: Dugaan Rem Blong
Motor roda tiga KDKMP di Wonogiri nyungsep ke tegalan. Dandim ungkap dugaan rem blong, ini fakta lengkap dan data distribusi armada terbaru.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama tim gabungan menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kalasan karena melanggar ketentuan dalam peraturan daerah (perda), Jumat (17/6/2022).
Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menutup tempat usaha yang sudah melanggar perda tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.
"Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional sehingga inilah yang kita tertibkan," katanya.
BACA JUGA: Media Malaysia Soroti Langkah Shin Tae-yong Yang Tak Ambil Istirahat
Ia mengatakan bahwa Satpol PP Sleman telah memberikan surat peringatan tujuh hari sebelumnya.
"Bahkan sebelum diberikan surat peringatan sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut," katanya.
Shavitri mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada karena perda dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.
"Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada," katanya.
Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket.
Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan.
"Ini baru satu, nanti ada beberapa toko yang akan kami tindak karena melanggar perda," katanya.
Ia berharap kedepannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Motor roda tiga KDKMP di Wonogiri nyungsep ke tegalan. Dandim ungkap dugaan rem blong, ini fakta lengkap dan data distribusi armada terbaru.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.