30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANTUL--Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasanya menyasar pusat keramaian dan kantor kalurahan sempat terhenti sejak April lalu. Polisi menyebut terhentinya layanan SIM keliling tersebut karena alatnya yang rusak.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan membenarkan terhentinya layanan SIM keliling karena rusaknya mesin pencetak SIM dan memerlukan pihak ketiga untuk memperbaikinya.
BACA JUGA: Ruwatan Massal Murwokolo Kembali Digelar di Bantul, Catat Tanggal dan Lokasinya!
“Memang sempat berhenti karena perangkatnya mengalami kerusakan. Sehingga kami mohon maaf kepada masyarakat karena beberapa bulan yang lalu layanan SIM keliling kita memang tidak beroperasi karena adanya kendala teknis,” katanya Kamis (30/6/2022).
Ihsan memastikan layanan SIM keliling terhenti murni karena peralatannya yang rusak dan bukan karena kekurangan personel. Saat ini pihaknya mengaku alat pencetak SIM yang rusak tengah diperbaiki oleh Mabes Polri. Dia berharap dalam waktu dekat ini layanan SIM keliling bisa beroperasi kembali.
“Ini sudah ada perbaikan dari pihak ketiga dan akan kami masifkan lagi karena layanan ini sangat membantu khususnya dalam hal perpanjangan SIM,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Asah Kreativitas Anak Sejak Dini, Alfamart dan Johnson’s Gelar Lomba Mewarnai di Graha Bung Karno Klaten
Polres Wonosobo menggelar patroli skala besar pada malam libur untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.
Pengusaha Indonesia memiliki waktu sekitar 3 bulan menyiapkan standar Eropa sebelum IEU-CEPA ditargetkan berlaku awal 2027.