Advertisement
SIM Habis saat Lebaran, Jangan Cemas, Ada Dispensasinya
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Selama libur Lebaran, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gunungkidul tutup mulai Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022). Itulah sebabnya, bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis habis pada saat Lebaran, maka akan mendapatkan dispensasi perpanjangan.
Bagian Urusan SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan selama libur Lebaran pelayanan SIM ditutup. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM pada Masa Libur Hari Raya Idulfitri.
Advertisement
“Memang selama libur Lebaran tidak ada pelayanan pengurusan SIM baik untuk permohonan baru ataupun perpanjangan,” katanya, Kamis (28/4/2022).
BACA JUGA: Serangan Ubur-Ubur Nihil, Potensi Kenaikan Gelombang Harus Diwaspadai
Menurut Aris, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penutupan layanan ini. pasalnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai 29 April hingga 8 Mei akan diberikan dispensasi perpanjangan. Rencananya, perpanjangan pada 9-17 Mei mendatang.
Di masa perpanjangan ini proses masih masuk dispensasi sehingga hanya mengurus mekanisme perpanjangan SIM. “Tapi kalau masa dispensasi ini tak dimanfaatkan, maka akan melalui mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griyavinto Sakti menambahakan, masa dipensasi perpanjangan tidak hanya untuk pelayanan SIM. Pasalnya, untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor juga dilakukan hal sama. Keputusan ini mengacu pada kebijakan libur nasional serta Surat Edaran dari Gubernur DIY No.188/5470 tertanggal 14 April tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Berdasarkan keputusan ini maka layanan pajak daerah atau kantor Samsat di seluruh DIY tidak memberikn layanan mulai 29 April hingga 7 Mei 2022,” ungkapnya.
BACA JUGA: 154 Ribu Wisatawan Ditargetkan Masuk Gunungkidul Saat Lebaran
Adapun keterlambatan pendaftaran atau pembayaran pajak kendaraan motor, bea balik nama kendaraan bermotor atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo saat pelayanan tutup, maka akan dilayani mulai 9-14 Mei 2022.
“Ada dispensasi waktu pembayaran sehingga tidak dikenakan denda dalam perpanjangan. Tapi, kalau waktu mengurus setelah lewat masa dispensasi, maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Nathan Bersinar di Timnas U-23, Ayahnya Ternyata Pemain American Football
- Profil Rio Reifan, Aktor yang Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika
- Diduga Aniaya 2 Remaja di Sragen, 4 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi
- Wah! Ada Pemuda Boyolali di Timnas U-23 yang Bertanding di Piala Asia Malam Ini
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Peringatan HKB, Kesadaran Kolektif Masyarakat terhadap Bencana Harus Dibangun
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement