Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Sejumlah warga mengantre untuk mengurus SIM di kantor Satpas Polres Gunungkidul, Kamis (28/4/2022)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Selama libur Lebaran, pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gunungkidul tutup mulai Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022). Itulah sebabnya, bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis habis pada saat Lebaran, maka akan mendapatkan dispensasi perpanjangan.
Bagian Urusan SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan selama libur Lebaran pelayanan SIM ditutup. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM pada Masa Libur Hari Raya Idulfitri.
“Memang selama libur Lebaran tidak ada pelayanan pengurusan SIM baik untuk permohonan baru ataupun perpanjangan,” katanya, Kamis (28/4/2022).
BACA JUGA: Serangan Ubur-Ubur Nihil, Potensi Kenaikan Gelombang Harus Diwaspadai
Menurut Aris, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penutupan layanan ini. pasalnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai 29 April hingga 8 Mei akan diberikan dispensasi perpanjangan. Rencananya, perpanjangan pada 9-17 Mei mendatang.
Di masa perpanjangan ini proses masih masuk dispensasi sehingga hanya mengurus mekanisme perpanjangan SIM. “Tapi kalau masa dispensasi ini tak dimanfaatkan, maka akan melalui mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griyavinto Sakti menambahakan, masa dipensasi perpanjangan tidak hanya untuk pelayanan SIM. Pasalnya, untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor juga dilakukan hal sama. Keputusan ini mengacu pada kebijakan libur nasional serta Surat Edaran dari Gubernur DIY No.188/5470 tertanggal 14 April tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Berdasarkan keputusan ini maka layanan pajak daerah atau kantor Samsat di seluruh DIY tidak memberikn layanan mulai 29 April hingga 7 Mei 2022,” ungkapnya.
BACA JUGA: 154 Ribu Wisatawan Ditargetkan Masuk Gunungkidul Saat Lebaran
Adapun keterlambatan pendaftaran atau pembayaran pajak kendaraan motor, bea balik nama kendaraan bermotor atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo saat pelayanan tutup, maka akan dilayani mulai 9-14 Mei 2022.
“Ada dispensasi waktu pembayaran sehingga tidak dikenakan denda dalam perpanjangan. Tapi, kalau waktu mengurus setelah lewat masa dispensasi, maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
Suvenir pernikahan Rangga dan Nunu berupa anak ayam hidup dalam kotak mika menuai kritik warganet karena dinilai tak layak.
Industri pelumas mengubah strategi menghadapi pertumbuhan EV dengan memperkuat pasar industri dan mengembangkan produk bernilai tambah.
Aliran PDAM di Padukuhan Padem, Panggang, Gunungkidul macet lebih dari lima tahun. Warga terpaksa membeli air saat musim kemarau.
Alwi Farhan mengalahkan Chou Tien-Chen di perempat final Asian Games 2026 dan menyebut kontrol emosi sebagai kunci kemenangan.