Seragam Baru Jukir Solo Dikritik, Wali Kota Singgung QRIS
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Para peserta didik sedang melakukan kegiatan dalam PTM hari pertama di SMKN 1 Jogja, Senin (19/4/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut 70 sampai 80 persen SMA/SMK di provinsi ini telah menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
"Sekolah yang mandiri dengan yang ditunjuk melalui sekolah penggerak kurang lebih 70 sampai 80 persen [menerapkan Kurikulum Merdeka]," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Didikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Didik Wardaya di Jogja, Selasa (19/7/2022).
Menurut Didik, sebanyak 175 sekolah di DIY ditunjuk untuk menerapkan Kurikulum Merdeka khususnya yang telah dicanangkan sebagai SMA penggerak dan SMK pusat keunggulan, dan sebagian sekolah lainnya menyatakan menerapkan secara mandiri.
"Jalur kedua adalah jalur mandiri. Jadi mereka secara mandiri menerapkan kurikulum merdeka," kata dia.
Wakil Kepala Didikpora DIY Suhirman menambahkan bahwa 80 persen SMA/SMK yang tersebar merata di empat kabupaten dan satu kota setempat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap sejak Juni 2022.
Disdikpora DIY, kata dia, tidak mewajibkan sekolah menerapkan kurikulum baru tersebut.
Masing-masing sekolah, menurut dia, dibebaskan memilih untuk menerapkan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau Kurikulum Merdeka.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi di DIY Bakal Menurun Beberapa Hari ke Depan, Ini Kata BMKG
Untuk menerapkan Kurikulum Merdeka, kata Suhirman, masing-masing sekolah harus memiliki kesiapan terkait jaringan internet didukung pengajarnya yang harus melek digital.
"Kalau sudah memilih Kurikulum Merdeka ya sekolah sudah harus siap," ujar dia.
Suhirman menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka memiliki keunggulan dibandingkan kurikulum sebelumnya karena siswa bakal memiliki sumber belajar yang tidak terbatas seiring dengan perkembangan zaman.
Menurut dia, kurikulum tersebut bertujuan agar potensi siswa dapat dikembangkan sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
"Perkembangan pendidikan tidak mungkin statis. Sumber belajar tidak hanya dari guru. Kalau kurikulum sebelumnya kan masih terfokus pada guru saja. Sekarang itu sumber belajar sudah macam-macam, bisa dari video animasi dan lainnya," kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, meski tidak mewajibkan, Disdikpora DIY mengarahkan seluruh satuan pendidikan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka. "Kami dorong untuk menerapkan Kurikulum Merdeka karena banyak kelebihannya," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menuturkan penerapan Kurikulum Merdeka akan semakin mempercepat pemulihan pendidikan nasional.
"Dengan menerapkan tahapan penting yaitu asesmen awal pembelajaran dan pembelajaran terdiferensiasi pada Kurikulum Merdeka, maka akan berfokus terhadap peserta didik karena mengimplementasikan pembelajaran yang menyenangkan dan sesuai minat, kebutuhan, serta karakteristik siswa,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (3/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.