Bahlil: Skema Bagi Hasil Tambang Batal, Aturan Minerba Tetap Berlaku
Bahlil Lahadalia memastikan skema bagi hasil tambang ala migas batal diterapkan. Pemerintah menegaskan aturan minerba tetap berlaku tanpa perubahan.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta mengimbau masyarakat yang beraktivitas di pesisir selatan Daerah Istimewa Yogyakarta mewaspadai potensi gelombang tinggi akibat pola tekanan tinggi di sebelah barat daya Australia.
Kepala Kelompok Data Analisis Prakirawan BMKG Yogyakarta Romadi di Yogyakarta, Selasa, menyebut gelombang tinggi masih berlangsung hingga 19 Juli 2022, kemudian berangsur menurun.
"Untuk para nelayan, pedagang, para wisatawan gelombang tinggi masih akan berlangsung sehingga tetap mematuhi dan menaati imbauan yang disampaikan dari petugas di sekitar lokasi," kata dia, dikutip dari Antara, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, pemicu dari gelombang tinggi di selatan DIY disebabkan adanya pola tekanan udara tinggi di sebelah barat daya Australia dan pola tekanan rendah di barat daya Sumatera.
BACA JUGA: KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Memuluskan Izin Proyek Apartemen di Jogja
Selain itu, kata dia, Monsun Australia juga menguat sehingga angin timuran lebih dominan dan berdampak merusak bangunan seperti yang terjadi di pesisir pantai di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Bantul pekan lalu.
Menurut dia, potensi gelombang tinggi tersebut mengalami penurunan beberapa hari ke depan.
"Berangsur-angsur melemah dengan seiring punahnya tekanan tinggi di barat daya Australia," kata dia.
Sebelumnya pada Sabtu (16/7/2022), belasan lapak pedagang di bibir Pantai Somandeng dan Pulangsyawal di Kabupaten Gunung Kidul, DIY, mengalami kerusakan ringan hingga sedang akibat dihantam gelombang laut dengan ketinggian antara tiga sampai lima meter.
Selain di Gunung Kidul, sejumlah bangunan usaha di wilayah Pantai Depok Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY, juga hancur diterjang gelombang tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bahlil Lahadalia memastikan skema bagi hasil tambang ala migas batal diterapkan. Pemerintah menegaskan aturan minerba tetap berlaku tanpa perubahan.
Kemenag membuka seleksi terbuka enam jabatan Eselon II. Pendaftaran berlangsung 12-26 Juni 2026 secara online.
Pelemahan rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS membuat biaya produksi dan logistik eksportir Jogja melonjak, margin keuntungan makin tertekan.
Pekan Fotografi Sewon 2026 di ISI Jogja menampilkan 32 karya tentang abrasi, krisis air bersih, dan upaya masyarakat menjaga lingkungan.
Standar kerja layak ekonomi platform dari ILO menjadi momentum memperkuat perlindungan ojol, kurir online, dan pekerja digital di Indonesia.
KPK menyita dokumen saat menggeledah Kantor Bupati Muara Enim dan sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap.