Ngopi dan Ngemil saat Kerja? Begini Cara Menjaga Gigi Tetap Sehat
Ngopi dan ngemil saat kerja bisa memengaruhi kesehatan gigi. Kenali kebiasaan yang perlu diperhatikan, cara menjaga gigi, serta pilihan perawatannya.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas DPRD Sleman Susilo Nugroho.
SLEMAN—Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas DPRD Sleman Susilo Nugroho mengatakan pembahasan Raperda tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum lalu lintas.
“Ini kaitannya dengan aspek hukum,” kata Susilo kepada Harian Jogja, Selasa (2/8/2022).
Salain itu, Perda tersebut hadir sebagai kewajiban pemerintah untuk memenuhi sarana dan prasarana yang lengkap di jalanan demi keselamatan lalu lintas. Perda tersebut juga disiapkan untuk memberikan satu manajemen lalu lintas yang baik untuk mengurai kemacetan dan lainnya.
Hal itu mengingat jalan di DIY, khususnya Sleman, tidak sepadan dengan pertumbuhan kendaraan. Sejumlah titik mengalami kemacetan. Hal tersebut terjadi karena pertumbuhan kendaraan baru di DIY menurut data yang diperoleh mencapai 2.000 unit per bulan.
“Kondisi ini harus diantisipasi, salah satunya dengan menyediakan Perda ini,” kata Susilo.
Dia menjelaskan, dalam Perda tersebut pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut memelihara aset lalu lintas yang disediakan pemerintah. Misalnya, saat terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengguna jalan maka jika terjadi kerusakan sarana prasarana lalu lintas akan dibebankan kepadanya.
“Jadi kalau ada kerusakan alat-alat lalu lintas akibat kecelakaan karena kelalaian pengendara, maka perbaikannya ditanggung oleh perusak,” katanya.
Selain itu, penanganan manajemen lalu lintas dalam Raperda tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan rambu-rambu lalu lintas yang memadai. Misalnya di tempat-tempat umum yang rawan dan krusial dengan lampu kedip, zona keselamatan dan sebagainya.
“Dalam Raperda juga diatur penambahan penanda wilayah seperti di Tebing Breksi bila ada aktivitas meningkat akan diarahkan ke lokasi wisata lainnya,” ujar Susilo.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan dan pertumbuhan kendaraan bermotor. Apalagi di DIY khususnya di wilayah Sleman akan dibangun jalan tol baik Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja Solo. Belum lagi kemacetan kendaraan di ruas ring road pada jam-jam tertentu harus diantisipasi oleh pemerintah.
“Keberadaan tol nanti akan menimbulkan simpang-simpang, persimpangan dan tambahan lintasan baru sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi dari pertumbuhan pembangunan dan perkembangan kendaraan bermotor,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, moda transportasi di Sleman sampai saat ini belum menjangkau kebutuhan masyarakat di pelosok. Padahal dengan keberadaan moda transportasi yang layak dan memadai akan bisa mengurangi volume kendaraan yang ada di jalanan.
Saat ini, lanjut Susilo, Raperda Manajeman Rekayasa Lalu Lintas sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu pengesahan. "Kami berharap Pasal-pasal dalam Perda ini bisa memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat," katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ngopi dan ngemil saat kerja bisa memengaruhi kesehatan gigi. Kenali kebiasaan yang perlu diperhatikan, cara menjaga gigi, serta pilihan perawatannya.
Daftar 15 mobil matic bekas di bawah Rp100 juta per 15 Oktober 2026, mulai Mazda CX-5 Rp55 juta hingga Honda Brio Rp99 juta.
Pemkab Kulon Progo mengalokasikan Rp102,16 miliar untuk pelayanan publik pada 2026, dengan prioritas perbaikan jalan kabupaten, jembatan, irigasi, infrastruktur
Baningsih Tedjokartono mengaku bergabung dengan PSI setelah diminta Jokowi dan berencana maju sebagai caleg pada Pemilu 2029.
Agrinas mengungkap 159 manajer Kopdes Merah Putih mengundurkan diri menjelang operasional serentak 8.000 koperasi desa.
Hasil lab kasus dugaan keracunan MBG di Selo, Boyolali, menemukan bakteri E. coli, sedangkan kadar histamin pada udang masih normal.