Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JOGJA — Pengadilan Negeri (PN) Jogja sudah menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan terduga pelaku suap ijin apartemen Royal Kedhaton. Persidangan akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jogja Muh. Jauhar Setyadi dan akan disidangkan mulai Senin (22/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jogja, bukti persidangan yang disiapkan adalah dokumen berupa bukti cetak transfer bank yang bersumber dari anak perusahaan Sumareccon yaitu PT Java Orient Properti sebanyak 12 kali.
BACA JUGA: Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap Perizinan Apartemen di Jogja
Dalam bukti transfer itu tertera angka paling kecil adalah Rp20 juta dan maksimum Rp650 juta. Di bukti transfer itu pula tertera rentang tanggal transfer yakni antara 3 April 2018 sampai 26 Agustus 2019.
Humas PN Jogja, Heri Kurniawan membenarkan informasi tersebut yang diunggah di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jogja.
“Kalau JPU [Jaksa Penuntut Umum] sudah ada, atas nama Rudi Dwi Prasetyono, tetapi saya belum tahu beliau dari Kejari Jogja atau KPK,” jelasnya, Minggu (14/8/2022).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Jogja Bagus Kurnianto mengkonfirmasi bahwa JPU yang bertugas dalam persidangan tersebut dari Jaksa KPK. “Langsung dari (Jaksa) KPK,” katanya, Minggu (14/8/2022).
Diketahui, dalam sidang itu, pihak yang menjadi terdakwa adalah mantan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nashution. Mantan bos Summarecon tersebut diduga melakukan penyuapan untuk mendapat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang hendak dibangunnya, Royal Kedhaton.
Atas dugaan penyuapan tersebut, Oon terancam penjara tujuh tahun. Dengan dakwaan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 15 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.
Puluhan warga Garongan datangi Kantor Bupati Kulonprogo dan mendesak Lurah Garongan dinonaktifkan terkait dugaan pungli.
Kemenkes menyiapkan tiga langkah untuk memperkuat peran bidan dalam menangani kesehatan mental ibu hamil dan ibu menyusui.