PN Jogja Terima Limpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bos Summarecon dari KPK, Ini Isi Dakwaannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas persidangan kasus korupsi bos Summarecon Agung Oon Nasihono ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pelimpahan kasus tersebut dikonfirmasi Humas PN Jogja Heri Kurniawan.
“Iya tadi kami melimpahkan berkas kasus korupsi yang masih berhubungan dengan kasus HS, lengkapnya ke humas pengadilan saja,” kata petugas KPK yang tak mau memberikan identitasnya tersebut saat hendak meninggalkan PN Jogja, Kamis (11/8/2022).
Humas PN Jogja Heri Kurniawan yang juga hakim PN Jogja menyebutkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi ini pada sekitar pukul 10.30 WIB. “Masih kami pelajari berkasnya, kami juga belum menentukan Majelis Hakim untuk menyidangkan kasus ini,” jelasnya, Kamis siang.
Dalam berkas perkara tersebut, jelas Heri, Oon didakwa dengan Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 (1) dan pasal 13. “Maksimal nanti tujuh hari sejak berkas perkara diterima, persidangan akan digelar,” ujarnya.
Ancaman hukuman sesuai dakwaan, jelas Heri, untuk pasal 5 ayat 1 maksimal penjara lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta. “Kalau yang pasal 13, ancaman hukumnya penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” jelasnya.
Heri menyebut pelimpahan perkara tipikor ini oleh KPK ke PN Jogja yang pertama kalinya di tahun ini. “Sebelumnya tipikor dari Kejari Jogja, ini yang pertama dari KPK,” katanya.
Penyerahan berkas dengan terdakwa Oon Nasihono dilakukan terpisah dengan terdakwa lain yang masih satu kasus. “Jadi persidangan akan digelar tersendiri dari tersangka lain,” ujarnya.
Soal persidangan terdakwa lain, Heri menyebut nanti juga akan dilimpahkan ke PN Jogja. “Tadi infonya akan ada berkas tersangka lain yang menyusul, mungkin semuanya disidang di sini, karena lebih dekat dengan perkara jadi lebih memudahkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ledakan Mercon di Magelang: Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Sleman Segera Cek Kondisi PJU di Jalur Mudik
- Padat Karya Sleman Sasar 137 Titik Dengan Alokasi Anggaran Rp17 Miliar
- Pengendara Motor Tabrak Truk di Jalan Parangtritis, 1 Meninggal Dunia
- Geruduk Kantor Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
- Mobil Hangus Terbakar di Ruas Jalan Saptosari-Paliyan Gunungkidul, Sopir Terluka
Advertisement