Advertisement
PN Jogja Terima Limpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bos Summarecon dari KPK, Ini Isi Dakwaannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas persidangan kasus korupsi bos Summarecon Agung Oon Nasihono ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pelimpahan kasus tersebut dikonfirmasi Humas PN Jogja Heri Kurniawan.
“Iya tadi kami melimpahkan berkas kasus korupsi yang masih berhubungan dengan kasus HS, lengkapnya ke humas pengadilan saja,” kata petugas KPK yang tak mau memberikan identitasnya tersebut saat hendak meninggalkan PN Jogja, Kamis (11/8/2022).
Advertisement
Humas PN Jogja Heri Kurniawan yang juga hakim PN Jogja menyebutkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi ini pada sekitar pukul 10.30 WIB. “Masih kami pelajari berkasnya, kami juga belum menentukan Majelis Hakim untuk menyidangkan kasus ini,” jelasnya, Kamis siang.
Dalam berkas perkara tersebut, jelas Heri, Oon didakwa dengan Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 (1) dan pasal 13. “Maksimal nanti tujuh hari sejak berkas perkara diterima, persidangan akan digelar,” ujarnya.
Ancaman hukuman sesuai dakwaan, jelas Heri, untuk pasal 5 ayat 1 maksimal penjara lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta. “Kalau yang pasal 13, ancaman hukumnya penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” jelasnya.
Heri menyebut pelimpahan perkara tipikor ini oleh KPK ke PN Jogja yang pertama kalinya di tahun ini. “Sebelumnya tipikor dari Kejari Jogja, ini yang pertama dari KPK,” katanya.
Penyerahan berkas dengan terdakwa Oon Nasihono dilakukan terpisah dengan terdakwa lain yang masih satu kasus. “Jadi persidangan akan digelar tersendiri dari tersangka lain,” ujarnya.
Soal persidangan terdakwa lain, Heri menyebut nanti juga akan dilimpahkan ke PN Jogja. “Tadi infonya akan ada berkas tersangka lain yang menyusul, mungkin semuanya disidang di sini, karena lebih dekat dengan perkara jadi lebih memudahkan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi Gangguan Penerbangan, Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Liar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
- Arus Balik, Jalur Fungsional Tol di Tamanmartani Sempat Dilewati Lebih dari 1.000 Kendaraan per Jam
- Sejak Lebaran, Hampir 50 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Gunungkidul
- Belum Ada Peningkatan Pergerakan Arus Balik di Bantul, Dishub: Lebih Banyak Mengunjungi Objek Wisata
Advertisement
Advertisement