Fakta Janggal Temuan 11 Bayi di Pakem Sleman, KPAI Buka Suara
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar dalam APBD 2026 untuk program dana hibah padukuhan, dengan alokasi Rp25 juta bagi setiap padukuhan. Namun, realisasi pencairan dana tersebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu kepastian regulasi teknis.
Anggaran hibah padukuhan tersebut dirancang untuk memperkuat pembangunan berbasis wilayah terkecil. Meski demikian, pelaksanaannya dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena Pemkab Sleman masih membahas dasar hukum yang akan digunakan sebagai acuan pencairan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman, Nur Fitri Handayani, menjelaskan bahwa program hibah padukuhan tetap akan dijalankan pada 2026. Namun, pencairannya direncanakan melalui APBD Perubahan, bukan pada APBD murni.
“Dana hibah tetap kami berikan tahun ini. Tapi pelaksanaannya rencana kami di APBD Perubahan, karena saat ini Pemkab sedang memproses dasar hukumnya. Kami belum tahu apakah pakai Perbup atau Keputusan Bupati,” ujar Nur Fitri saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, mengingatkan agar penyaluran dana hibah padukuhan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.
Ia menegaskan pengalaman sebelumnya harus menjadi pelajaran. Kasus pengadaan bandwidth yang berujung pada temuan hukum, menurutnya, tidak boleh kembali terulang dalam program hibah padukuhan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menyampaikan hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait penyusunan regulasi pencairan dana hibah padukuhan.
“Terhadap regulasi dana hibah masih kami cermati lagi. Jadi belum ada pembahasan pembuatan regulasi,” kata Hendra.
Regulasi yang masih dikaji tersebut adalah Peraturan Bupati Sleman Nomor 98 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial, yang dinilai perlu penyesuaian untuk mengakomodasi skema hibah padukuhan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas, Sukiman Hadiwijoyo, mengungkapkan bahwa para dukuh di wilayah Bumi Sembada telah mulai menyusun rencana pembangunan padukuhan masing-masing dengan mengacu pada rencana dana hibah yang akan diberikan Pemkab Sleman.
Ia menilai dana hibah sebesar Rp25 juta per padukuhan tetap memiliki manfaat jika dikelola secara optimal.
“Paling tidak dana Rp25 juta bisa dimanfaatkan untuk perbaikan ringan atau pembangunan kecil, seperti pembuatan talud atau cor blok,” ujarnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa seluruh program pembangunan hingga tingkat padukuhan telah diselaraskan dengan rencana induk pembangunan daerah yang dimiliki Pemkab Sleman.
Ia menambahkan bahwa meskipun besaran dana hibah relatif terbatas, padukuhan tetap menjadi bagian dari sasaran pembangunan yang dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, sehingga keberlanjutan pembangunan wilayah tetap terjaga dan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.