Jogja Umroh Travel Fair 2026 Catat Transaksi Rp2,1 Miliar
Jogja Umroh Travel Fair 2026 membukukan transaksi Rp2,1 miliar dengan penjualan lebih dari 800 paket umroh dan 144 paket haji.
Foto ilustrasi bayi kembar. - ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus temuan sebelas bayi di sebuah rumah di wilayah Kalurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman. KPAI meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok adopsi maupun penitipan bayi.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan alasan rumah tersebut digunakan sebagai penitipan anak perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, perpindahan lokasi dari Gamping ke Pakem dinilai tidak lazim bagi sebuah tempat penitipan anak.
“Daycare biasanya hadir untuk menunjang aktivitas orang tua di sekitar lokasi. Perpindahan dari Gamping ke Pakem ini tidak mudah dan perlu didalami lebih jauh,” kata Diyah dihubungi pada Jumat (15/5/2026).
Ia menambahkan, lokasi yang ditemukan juga tidak menunjukkan ciri operasional daycare pada umumnya. Tidak terdapat papan nama maupun aktivitas yang mengindikasikan rumah tersebut sebagai tempat penitipan anak.
“Penemuan di dalam rumah juga tidak menunjukkan aktivitas daycare, lebih mirip rumah biasa,” ujarnya.
KPAI juga menyoroti usia bayi yang sebagian besar masih di bawah satu tahun, bahkan ada yang berusia dua hingga lima bulan. Bayi-bayi tersebut disebut dititipkan selama 24 jam penuh.
Menurut Diyah, kondisi itu menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hak anak, khususnya terkait pemenuhan ASI eksklusif.
“Ini sangat aneh untuk penitipan bayi. Ada potensi pelanggaran hak anak dalam pemenuhan ASI eksklusif,” katanya.
KPAI menyatakan bayi-bayi tersebut berasal dari kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD). Karena itu, kepolisian diminta mendalami apakah keberadaan bayi-bayi tersebut memang dikehendaki oleh orang tua kandungnya atau tidak.
Sejak awal, lanjut Diyah, KPAI telah meminta kepolisian mengembangkan penyelidikan karena khawatir terdapat praktik jual beli bayi. Kekhawatiran itu muncul mengingat sebelumnya pernah ditemukan kasus serupa di wilayah Tegalrejo yang melibatkan bidan pada 2024.
“Kalau ada bidan menerima bayi dari KTD dan melakukan jual beli dengan dalih adopsi, ini sudah masuk ranah TPPO,” tegasnya.
Selain dugaan perdagangan bayi, KPAI juga menilai terdapat unsur penelantaran anak dalam kasus tersebut. Hal itu mengacu pada kondisi sejumlah bayi yang sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. “Perlu juga memeriksa orang tua anak terkait unsur penelantaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Sleman masih mendalami kasus temuan 11 bayi di sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Pakem. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk bidan berinisial ORP dan orang tua bayi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja Umroh Travel Fair 2026 membukukan transaksi Rp2,1 miliar dengan penjualan lebih dari 800 paket umroh dan 144 paket haji.
Layanan SIM keliling Gunungkidul kembali dibuka 13 Juni 2026. Simak jadwal, lokasi SIMMADE, SIMPITU, hingga syarat perpanjangan SIM.
Pengurus baru DPC PKB se-DIY bersilaturahmi ke PWNU DIY untuk memperkuat sinergi historis, ideologis, dan kerja sama organisasi.
Timnas Kanada gagal memaksimalkan laga kandang setelah ditahan Bosnia-Herzegovina 1-1 pada pertandingan Grup B Piala Dunia 2026.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 13 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
Kejagung mengungkap dua modus dugaan korupsi program MBG di BGN, yakni jual beli titik dapur SPPG dan pengadaan barang jasa.