Dugaan Keracunan MBG, SOP SPPG di Sleman Bakal Diperkuat

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 27 September 2026 15:37 WIB
Dugaan Keracunan MBG, SOP SPPG di Sleman Bakal Diperkuat

Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN— Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sleman membahas penguatan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai tindak lanjut audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman.

Ketua Satgas Percepatan MBG Sleman, Abu Bakar, mengatakan pembahasan penerapan SOP menjadi salah satu hasil diskusi dengan DPRD Sleman. Satgas juga masih membuka kemungkinan adanya langkah lain untuk memperkuat pelaksanaan program MBG di tingkat SPPG.

“Kemarin baru diskusi dengan DPRD. Arah diskusinya penerapan SOP dan lain-lain,” kata Abu Bakar saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).

Selain membahas SOP, Satgas Percepatan MBG Sleman tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPPG. Abu Bakar menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang memang telah berjalan dan bukan kegiatan baru yang khusus dilakukan setelah audiensi Warga Peduli Anak.

Audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman berlangsung ketika pelaksanaan program MBG di Sleman mendapat sorotan menyusul kasus dugaan keracunan pangan.

Dalam audiensi tersebut, Warga Peduli Anak meminta pemerintah daerah dan DPRD memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang menyasar anak-anak. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan status Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

DPRD Sleman Siapkan Rapat Kerja

Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto, mengatakan DPRD juga menindaklanjuti hasil audiensi melalui rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Sleman.

Rapat kerja tersebut akan membahas pembaruan data anak yang terdampak dugaan keracunan MBG. Selain itu, DPRD akan memastikan penanganan kesehatan terhadap anak-anak yang mengalami dampak.

Komisi D DPRD Sleman juga berencana meninjau sejumlah dapur SPPG di wilayah Sleman. Peninjauan dilakukan untuk memastikan fasilitas tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Arif mengatakan DPRD akan meneruskan masukan masyarakat sesuai kewenangannya, terutama berkaitan dengan tata kelola dapur SPPG. Namun, DPRD tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor untuk memberikan tindakan langsung terhadap SPPG yang bermasalah.

“Tindakan tegas bukan ranah kami karena kami bukan eksekutor, hanya rekomendasi untuk menutup SPPG yang bermasalah,” kata Arif.

Status Kabupaten Layak Anak

Sebelumnya, Direktur Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah, mengatakan status Kabupaten Layak Anak semestinya menjadi pegangan pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik memperhatikan kepentingan anak.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD Sleman perlu mengambil langkah lebih serius agar kasus keracunan pangan (kerpang) dalam program MBG tidak kembali terjadi.

Wasingatu mengatakan DPRD Sleman memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi yang dapat digunakan untuk memastikan perlindungan anak benar-benar berjalan, khususnya di lingkungan sekolah.

“Perlindungan harus dilakukan di sekolah. DPRD Sleman penting turun karena keracunan terjadi di daerah. DPRD punya mekanisme pengawasan dan evaluasi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online