Parkir Lapangan Pemda Sleman Kini Berbayar, Akses Publik Disorot

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 28 September 2026 15:47 WIB
Parkir Lapangan Pemda Sleman Kini Berbayar, Akses Publik Disorot

Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Penerapan parkir berbayar di Lapangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sleman menuai kritik dari masyarakat. Kebijakan yang mulai diterapkan pada Sabtu (26/9/2026) itu dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap fasilitas publik.

Warga Ngaglik, Sleman, Baharuddin Kamba, mengatakan fasilitas publik milik pemerintah semestinya dapat diakses masyarakat tanpa pungutan, termasuk area parkir. Menurutnya, kemudahan akses menjadi salah satu hal yang perlu dipertahankan dalam pengelolaan ruang publik.

“Fasilitas publik idealnya memang dapat diakses secara gratis masyarakat, termasuk area parkirnya,” kata Kamba kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Penerapan parkir berbayar di Lapangan Pemda Sleman tersebut hanya berlangsung satu hari setelah mendapat protes dari masyarakat. Protes terutama datang dari warga yang menggunakan lapangan untuk berolahraga.

Fasilitas Publik Diminta Tetap Mudah Diakses

Menurut Kamba, pemerintah daerah perlu memastikan fasilitas publik tetap menjadi ruang yang mudah digunakan masyarakat. Prinsip tersebut, menurutnya, tidak hanya berlaku untuk lapangan, tetapi juga fasilitas pelayanan publik lainnya.

Ia menyebut kantor kecamatan, kantor kalurahan dan puskesmas sebagai fasilitas pemerintah yang juga perlu mempertahankan kemudahan akses bagi masyarakat.

Karena itu, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) tersebut meminta pemerintah daerah di Sleman maupun kabupaten/kota lain di DIY tidak membebankan tarif parkir kepada masyarakat ketika menggunakan fasilitas publik milik pemerintah.

“Jangan sampai fasilitas publik justru membuat masyarakat berpikir dua kali untuk mengaksesnya karena ada pungutan,” katanya.

Jukir Tetap Dibutuhkan untuk Atur Kendaraan

Kamba mengakui keberadaan juru parkir (jukir) tetap diperlukan di fasilitas publik. Jukir dapat membantu mengatur kendaraan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Namun, menurutnya, kebutuhan terhadap tenaga jukir tidak harus dipenuhi melalui pungutan langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah dapat mempekerjakan jukir dengan mekanisme gaji tetap setiap bulan.

Dengan skema tersebut, jukir tetap memperoleh penghasilan dan dapat menjalankan tugas mengatur kendaraan. Di sisi lain, masyarakat tidak menjadi sumber pungutan langsung ketika mengakses fasilitas publik.

Tarif Parkir Bisa Diterapkan Saat Ada Event

Kamba menilai tarif parkir masih dapat diberlakukan ketika terdapat kegiatan atau event tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus. Namun, penerapannya perlu diawasi agar tarif yang dikenakan tetap dalam batas kewajaran.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar pungutan parkir tidak mengurangi akses masyarakat terhadap ruang publik. Dengan demikian, kebutuhan pengelolaan kendaraan tetap dapat berjalan tanpa mengubah fungsi fasilitas publik sebagai ruang yang mudah diakses masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online