DPRD DIY Minta Pengembangan 18 Kawasan Strategis Dievaluasi
DPRD DIY meminta evaluasi pengembangan 18 Satuan Ruang Strategis, termasuk pemerataan Danais dan perbaikan infrastruktur Masjid Dongkelan.
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Perubahan aturan pajak daerah dan retribusi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dibahas DPRD DIY bersama pemerintah daerah. Meski revisi regulasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan pemanfaatan aset pemerintah, DPRD berharap penyesuaian aturan tidak berujung pada kenaikan tarif yang membebani masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih berlangsung.
Menurut Yuni, revisi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan di tingkat daerah dengan regulasi pemerintah pusat. Namun, DPRD berharap penataan aturan tidak menjadi dasar untuk menaikkan pungutan pajak maupun retribusi.
"Perda baru ini menyesuaikan aturan yang ada di tingkat pusat. Namun, harapan kami tidak ada kenaikan pajak maupun retribusi untuk DIY," kata Yuni, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan besaran tarif yang akan diberlakukan masih harus dibahas bersama Pemda DIY. Hingga saat ini, belum ada rincian mengenai jenis layanan atau sektor yang akan mengalami perubahan tarif retribusi.
Pemda DIY Usulkan Penyesuaian Tarif Retribusi
Sebelumnya, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (3/11/2026) pagi.
Usulan tersebut mencakup sejumlah ketentuan dalam perda, termasuk penyesuaian daftar tarif retribusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan sekaligus upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain penyesuaian regulasi, Pemda DIY menilai perubahan aturan diperlukan agar pemanfaatan aset milik pemerintah daerah bisa memberikan pemasukan yang lebih optimal.
Struktur tarif retribusi juga diharapkan dapat mencerminkan biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam menyediakan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan aset dan pelayanan publik menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan ketentuan baru.
Meski demikian, usulan perubahan tersebut belum disertai rincian sektor pelayanan yang akan mengalami penyesuaian tarif. Besaran pungutan baru juga masih menunggu hasil pembahasan antara DPRD DIY dan Pemda DIY.
Revisi Perda Ditargetkan Berlaku Tahun Depan
Yuni mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan pajak dan retribusi daerah dijadwalkan berlangsung pada triwulan IV 2026.
DPRD DIY bersama Pemda DIY menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun. Dengan target itu, ketentuan baru diharapkan mulai diberlakukan pada 2027.
"Iya, akan dibahas pada triwulan IV. Tahun depan sudah akan diberlakukan," ujarnya.
Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Bapemperda DPRD DIY juga telah menyatakan usulan perubahan perda dari Pemda DIY layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan di DPRD.
Dengan demikian, proses revisi Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 masih akan berlanjut hingga pembahasan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, harapan DPRD agar tidak terjadi kenaikan tarif menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi baru yang ditargetkan berlaku tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY meminta evaluasi pengembangan 18 Satuan Ruang Strategis, termasuk pemerataan Danais dan perbaikan infrastruktur Masjid Dongkelan.
Pemkab Kulonprogo menargetkan 1.554 kasus pertanahan tuntas pada 2029 demi kepastian hukum warga dan mendorong investasi.
Helikopter Mi-17V5 mengalami kecelakaan saat pemadaman karhutla di Seruyan, Kalteng. Satu personel meninggal dan proses evakuasi berlangsung.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan se-DIY memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan melindungi pekerja.
Nusron Wahid menjalani pemeriksaan KPK selama lima jam dan menegaskan perjalanan ke luar negeri telah mendapat persetujuan Kemensetneg.
Mabes Polri memastikan soliditas internal tetap terjaga setelah Listyo Sigit dan dua jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan.