Orang Tua Korban Little Aresha Nilai Vonis Pengasuh Tak Adil

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Kamis, 29 Oktober 2026 15:17 WIB
Orang Tua Korban Little Aresha Nilai Vonis Pengasuh Tak Adil

Para terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026)./Antara-Agung Dwi Prakoso\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Orang tua korban daycare Little Aresha menilai hukuman terhadap 11 pengasuh yang terbukti melakukan perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak belum sebanding dengan dampak yang dialami para korban. Kekecewaan mereka juga dipicu keputusan majelis hakim yang meniadakan restitusi atau ganti rugi bagi korban.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (28/10/2026), para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni lima tahun penjara.

Salah satu orang tua korban, Imedia, menilai putusan tersebut belum mencerminkan beratnya dampak yang harus dihadapi anak-anak setelah dititipkan di daycare itu.

“Kalau vonisnya cuma dua tahun atau 2,6 tahun, ini menurut kami para wali murid enggak adil,” kata Imedia seusai sidang putusan yang berlangsung sekitar empat jam di PN Jogja.

Menurut Imedia, para orang tua sebelumnya berharap hukuman yang dijatuhkan setidaknya mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa atau sekitar 3,5 tahun penjara. Harapan itu didasari dampak yang masih dirasakan anak-anak, bahkan setelah mereka tidak lagi berada di daycare tersebut.

Orang Tua Harus Menanggung Biaya Terapi Anak

Imedia mengatakan sejumlah anak membutuhkan terapi pemulihan dalam jangka panjang. Anaknya sendiri diperkirakan masih memerlukan terapi selama lima hingga 10 tahun, sementara anak-anak lain yang lebih lama dititipkan di daycare juga menghadapi kebutuhan penanganan berkelanjutan.

Ia menyebut beberapa anak mengalami gangguan kesehatan, di antaranya ADHD dan autism spectrum disorder (ASD). Kondisi yang dialami anak-anak tersebut membuat keluarga perlu menyiapkan waktu, tenaga, dan biaya untuk mendampingi proses pemulihan.

Bagi Imedia, kebutuhan terapi menjadi persoalan tersendiri karena pengeluaran harus ditanggung keluarga dalam waktu lama. Ia menilai penghapusan restitusi membuat orang tua semakin mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban atas biaya pemulihan anak-anak.

“Sekali terapi itu Rp100.000. Kami ini harus menerapikan anak minimal seminggu dua kali. Rp200.000 coba dihitung kalau selama lima tahun itu berapa? Kalau restitusinya ditiadakan, terus bagaimana? Apa pertanggungjawabannya?” ujarnya.

Orang Tua Berharap Jaksa Pertimbangkan Banding

Seusai sidang, para orang tua korban telah membicarakan putusan tersebut dengan JPU. Mereka berharap jaksa mempertimbangkan upaya hukum banding dengan memperhatikan dampak yang dialami anak-anak, termasuk kebutuhan terapi dan pemulihan dalam jangka panjang.

Imedia mengatakan para orang tua mendapat penjelasan bahwa keputusan untuk mengajukan banding berada dalam kewenangan jaksa. JPU disebut akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Rincian Vonis 11 Pengasuh Little Aresha

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan 11 pengasuh Little Aresha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Enam terdakwa, yakni DP, SR, ZA, DMA, L, dan NFZ, masing-masing dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, DR, ENS, DOS, dan FNH masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun SRI menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp60 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan setiap hari tanpa memedulikan penderitaan anak. Hakim juga menilai perkara tersebut sensitif karena melibatkan anak-anak dan perbuatannya merendahkan masyarakat.

Adapun sejumlah hal yang meringankan hukuman para terdakwa meliputi pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka, tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta alasan melakukan perbuatan karena terdesak masalah.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap. Mereka dapat menerima putusan, mengajukan banding, atau menggunakan waktu tersebut untuk berpikir sebelum mengambil keputusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online