Parkir Berbayar Lapangan Beran Dikritik, DPRD Sleman Minta Kajian

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 28 September 2026 22:57 WIB
Parkir Berbayar Lapangan Beran Dikritik, DPRD Sleman Minta Kajian

ILustrasi pungli parkir liar/Magnific

Harianjogja.com, SLEMAN— Komisi D DPRD Sleman meminta rencana penerapan parkir berbayar di Lapangan Pemda Sleman, Beran, Tridadi, dikaji ulang. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan akses masyarakat yang memanfaatkan ruang terbuka publik untuk berolahraga.

Ketua Komisi D DPRD Sleman Arif Priyosusanto mengatakan Lapangan Beran merupakan ruang terbuka milik pemerintah kabupaten yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, penerapan tarif parkir perlu melihat dampaknya terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Saya menganggap perlu kaji ulang untuk tarif parkir di Lapangan Beran, sebab itu ruang terbuka milik kabupaten untuk seluruh masyarakat,” kata Arif kepada Harianjogja.com, Senin (28/9/2026).

Menurut Arif, penerapan parkir berbayar jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru. Kajian diperlukan untuk memastikan tujuan utama kebijakan tersebut, apakah untuk menertibkan kendaraan atau meningkatkan pendapatan Kabupaten Sleman.

“Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui tujuan utama parkir ini apakah untuk penertiban kendaraan atau untuk pemasukan Kabupaten Sleman,” katanya.

Arif menambahkan Komisi D DPRD Sleman sejauh ini belum membahas rencana penerapan parkir berbayar di Lapangan Beran melalui rapat kerja. Kebijakan tersebut masih sebatas wacana yang akan dikaji.

Dishub Sleman Sempat Uji Coba

Kepala Dishub Sleman Heri Kuntadi mengatakan peningkatan jumlah pengunjung di kawasan Lapangan Pemda Sleman perlu diantisipasi melalui penataan dan pengaturan parkir.

Menurut Heri, kawasan tersebut juga menjadi lokasi UPTD PSC Sleman Emergency Service (SES) Sleman. Selain itu, Pos Damkar berada di seberang lapangan sehingga pengaturan kendaraan diperlukan.

Penataan parkir sempat diujicobakan bersamaan dengan penerapan retribusi pada Sabtu lalu. Namun, uji coba tersebut dihentikan setelah mendapat kritik dari masyarakat untuk kemudian dilakukan evaluasi.

“Akhirnya setelah kami sekali uji coba, kami hentikan sementara untuk kami evaluasi,” kata Heri.

Selama bertugas, juru parkir telah mendapat rompi resmi dari Dishub serta alat digital berupa Mobile Point of Sale (MPOS).

Terkait layanan parkir, sesuai ketentuan yang berlaku, retribusi dapat ditarik dengan tarif yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Untuk parkir non-event, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan mobil Rp5.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online