Pengguna BPJS PBI di Jogja: Bikin Tenang, Tak Perlu Pikir Biaya
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT
Anggota DPRD Gunungkidul saat rapat paripurna pandangan umum fraksi, 12 Agutus 2022./Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggota DPRD Gunungkidul telah menyosialisasikan puluhan peraturan daerah (Perda) ke masyarakat. Perda No.11/2020 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi yang populer.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, sudah banyak perda yang disosialisasikan ke masyarakat mulai dari retribusi, perparkiran, investasi, bangunan dan Gedung hingga masalah adminduk. Hal ini tak lepas peran serta dari seluruh anggota dewan untuk menyosialisasikan perda yang dihasilkan Bersama-sama dengan pemkab.
“Sudah puluhan yang disosialisasikan dan 45 anggota dewan menjadi narasumber dalam setiap kali sosialisasi,” kata Endah, kemarin.
Menurut dia, dari berbagai perda yang disosialisasikan, masalah adminduk menjadi terpopuler. Ini terlihat dalam setiap sosialisasi, peserta antusias mengikuti paparan serta banyak bertanya berkaitan dengan masalah kependudukan.
“Banyak yang belum tahu bahwa urusan adminduk ini mulai dari kelahiran hingga kematian dan semua ada yang diurus. Misal saat lahir, harus mengurus akta kelahiran, terus Kartu Identitas Anak [KIA], KTP-el, akta pernikahan, perceraian hingga kematian,” katanya.
Menurut dia, dengan sosialisasi ini masyarakat maupun perangkat desa menjadi paham tentang pentingnya tertib adminduk. Salah satunya berkaitan dengan perekaman KTP-el untuk difabel, lansia maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan layanan ini.
“Makanya setelah dilakukan sosialisasi ada pamong yang mendata warga yang belum perekaman difasilitasi agar bisa memiliki KTP-el. Untuk layanannya sendiri sudah bisa perekaman dari rumah ke rumah, khususnya bagi difabel maupun lansia,” katanya.
Endah menambahkan, sosialisasi perda akan terus dilaksanakan agar aturan yang dibuat bisa diimpelementasikan secara maksimal. “Ini nantinya juga berlaku untuk perda-perda yang baru saja dibuat bersama-sama dengan tim dari pemkab,” katanya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan, Perda No.11/2020 tentang Adminduk harus disosialisasikan ke masyarakat karena berkaitan dengan tertib administrasi kependudukan. Salah satu materi penting dalam perda adalah penghapusan denda keterlambatan mengurus adminduk. Terbitnya aturan ini maka pengurusan dokumen pendidikan tidak ada lagi sanksi kepada warga yang terlambat mengurusnya.
Menurut dia, dari sisi pendapatan, maka disdukcapil kehilangan pemasukan yang nilainya mencapai ratusan juta setiap tahunnya. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalhkan karena penghapusan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus adminduk. “Selain itu, juga sebagai sarana memberikan kemudahan akses pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Kemudahan dalam pelayanan dengan menyediakan layanan secara online maupun secara langsung mengurus ke kantor pelayanan. Untuk online, disdukcapil aplikasi seperti Pelayanan Adminduk dengan WA (Puntadewa). Aplikasi ini bisa diakses secara online di nomor WA yang telah tersedia. “Jadi bisa lebih mudah dan cepat,” katanya.
Selain itu, sambung Markus, ada juga pelayanan gabungan antara daring dan luring. Program ini dengan menggandeng kalurahan dan kapanewon guna membantu proses pengajuan administrasi kependudukan dari masyarakat.
“Seluruh layanan adminduk di disdukcapil sudah bisa diproses di kapanewon. Jadi, masyarkat bisa memilih apakah mau secara online atau mengurus ke kantor yang telah tersedia,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.