Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi (tengah) saat menunjukan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan, di Mapolsek Bantul, Jumat (26/8/2022)
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, berinisial FR, 30, harus berurusan dengan polisi lantaran ia menagih utang dengan paksa. Ia dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban sehingga polisi menangkap dan menahannya di Polsek Bantul.
“FR kami tangkap pada 22 Agutus 2022, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Samas, Dusun Celep, Sanden, Bantul. FR sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolsek Bantul, Kompol Sudadi, di Mapolsek Bantul, Jumat (26/8/2022).
Wahyu mengatakan peristiwa pemerasan itu terjadi pada 28 Juli 2022 lalu di area parkir barat Lapangan Dwi Windu Bantul. Saat itu korban atas nama Sulis Wandi, 37, warga Sentolo, Kulonprogo datang menemui Dwi Aryanti dengan maksud untuk meminjam uang Rp3 juta. Dwi Aryanti merupakan teman tersangka FR.
Menurut pengakuan FR, Dwi Aryanti sebelumnya telah meminjamkan uang FR kepada korban sebesar Rp2,5 juta. FR dan Dwi Aryanti kemudian datang menemui korban dengan alasan untuk meminjamkan kembali uang di barat lapangan Dwi Windu. Padahal ingin menagih utang.
Baca juga: Tinjau Sistem Antrean Online, Dewas BPJS Kesehatan Kunjungi RSUP dr. Sardjito
Di area parkir tersebut tersangka FR menagih utang korban sebelumnya. “Korban menjawab akan membayar utang pada Akhir Agustus, namun tersangka meminta jaminan dari korban,” papar Wahyu.
Korban menjawab tidak memiliki jaminan, kemudian tersangka FR mengambil paksa telepon selular korban, KTP atas nama korban, dan satu buah perhiasan jenis kalung. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Bantul. Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka FR di Jalan Samas.
Sementara itu, FR mengaku terpaksa mengambil barang-barang milik korban untuk jaminan utang. “Soalnya uang saya dipinjamkan Dwi Aryanti kepada Sulis Wandi dan saya tagih,” ucapnya. Namun ia mengakui cara meminta jaminan utang kepada korban salah sehingga ia harus berurusan dengan polisi.
Selain menangkap FR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu buah tas punggung, satu unit telepon selular, KTP korban, kalung, dan nota pembelian telepon selular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.
Indonesia unggul 6-1 atas Bangladesh di babak pertama FIFA Asean Cup 2026. Mitchell Baker mencetak empat gol untuk skuad Garuda.
Kebakaran Trans Home Sleman menewaskan diduga dua korban yang ditemukan berdekatan di lantai tiga dan dievakuasi ke RS Bhayangkara.
UMBY menyiapkan akreditasi Unggul dengan meningkatkan mutu, fasilitas, dan SDM, sekaligus mengajukan Magister Manajemen dan S-3 Psikologi.