Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan oleh S, seorang pemilk toko kelontong warga Sumber Agunng, Kapanewon Jetis yang juga dikenal sebagai tokoh agama, terus berlanjut.
Selain telah menahan tersangka, berkas perkara kasus tersebut kini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul guna penyidikan lebih lanjut.
Kanitreskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana, menjelaskan S telah ditahan di Mapolsek Jetis sejak Minggu (28/8/2022). “Karena riskan dan rawan, maka kami lakukan upaya paksa. Sekarang ditahan, arahan dari kejaksaan. Sejak kemarin [Minggu],” ujarnya, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Pencabulan Pemuka Agama Terhadap 5 Anak Perempuan di Bantul Diproses Hukum
Karena masih di bawah umur, proses pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul. Berkas perkara juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada 25 Agustus lalu.
Dengan sudah masuknya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bantul, proses selanjutnya yakni sidang, bergantung pada Kejaksaan Negeri Bantul, setelah penyidikan tahap I dan II telah lengkap. “Kami tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan [Kejari Bantul] kalau ada yang perlu dilengkapi,” ungkapnya.
Sering disebut sebagai pemuka agama, dia menegaskan S sebenarnya bukan orang yang benar-benar mendalami agama. Hanya saja rumahnya berada di dekat masjid sehingga mungkin sering terlibat dalam aktivitas di masjid.
BACA JUGA: Kakek Sekaligus Pemuka Agama di Bantul Diduga Cabuli Anak-Anak yang Jajan di Warungnya
S memiliki warung kelontong yang menjual makanan ringan untuk anak-anak, sehingga anak-anak sering jajan di warung tersebut. Berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, S melakukan perbuatan cabulnya pada 26 Juni lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diduga meraba dan menciumi korban-korbannya. Tidak ada saksi dalam kejadian itu karena S melakukannya saat kondisi sepi. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 82 UU No.17/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Persib Bandung hanya butuh satu poin lawan Persijap untuk kunci gelar BRI Super League 2026 di tengah tekanan Borneo FC.
Aston Villa juara Liga Europa setelah kalahkan Freiburg 3-0. Bek berdarah Indonesia, Ian Maatsen, turut merayakan gelar juara bersama skuad asuhan Unai Emery.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.
Elon Musk sebut Neuralink "teknologi level Yesus". Klaim ambisius ini tuai kritik pakar karena kurangnya bukti ilmiah. Simak fakta selengkapnya di sini.