Pemkab Gunungkidul Bangun 90 Kios Rp783 Juta untuk Perluasan Taman Kuliner Wonosari
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, Gunungkidul —Mantan Lurah Getas, Playen, Gunungkidul, Pamuji diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Kalurahan Getas di Unit Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Selasa (30/8/2022). Hingga kini, total sudah ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Lurah Getas, Pamuji sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pengumuman baru dilakukan Selasa siang dikarenakan menunggu selesainya persidangan dengan tersangka Dwi Hartanto, mantan staf bendahara kalurahan.
“Bukan masalah. Yang jelas sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Indra kepada wartawan, Selasa siang.
BACA JUGA: Kapal Pecah Dihantam Ombak, 3 Nelayan Gunungkidul Berhasil Menyelamatkan Diri
Dia menjelaskan, penetapan dan penyidikan terhadap tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari tersangka Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta.
“Untuk tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara,” katanya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, proses pemeriksaan tersangka Pamuji berjalan dengan lancar. Dalam prosesnya, tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk. “Tersangka merupakan mantan lurah yang menjabat di periode 2015-2021,” katanya.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1. “Ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” katanya.
Menurut Rinaldi, proses penyidikan masih berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian perkara. “Ini masih proses dan tersangka sudah ditahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Taman Kuliner Wonosari diperluas dengan pembangunan 90 kios senilai Rp783,084 juta yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 23 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku HOMEPOWER di Kotabaru membahas pentingnya membangun kedekatan keluarga, budaya literasi, dan peran rumah sebagai sumber kekua
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 23 September 2026 lengkap dengan rute, jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.