Festival Bregada Rakyat DIY 2026 Hadirkan Juara dari 15 Tahun Penyelenggaraan
Festival Bregada Rakyat DIY 2026 menghadirkan 18 kelompok di Sleman. Simak jadwal, kriteria penilaian, hadiah, dan daftar peserta.
Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad Zuhri saat menghadiri Perayaan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jogja, Senin (5/9/2022)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau perusahaan memastikan persyaratan penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang akan diberikan sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad Zuhri mengatakan lembaganya masih menunggu regulasi dan kebijakan penyaluran BSU. “Kebijakan ini terkait dengan beberapa kementerian. Kami siap menyediakan datanya,” katanya saat menghadiri Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jogja, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA: BBM Naik, Retribusi Wisata Pansela Tak Ikut Dinaikkan. Ini Alasan Pemkab...
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan instansinya sudah dua kali menyalurkan BSU dan menjadi mitra pemerintah dalam hal penyediaan data. Meskipun begitu, katanya, hingga kini belum ada informasi terkait rencana penyaluran BSU tahap ketiga tersebut.
“Kami mendukung program pemerintah ini. Kami mengimbau kepada perusahaan untuk dapat memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU. Misalnya memastikan laporan gaji dengan benar, patuh membayar iuran tidak menunggak dan melakukan pemutakhiran data,” katanya.
Pemutakhiran data bisa dilakukan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jogja Teguh Wiyono menambahkan lembaganya bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan. Pemda DIY, kata Teguh, mengeluarkan sanksi administrasi bagi satu yayasan yang tidak patuh karena tidak mendaftarkan yayasan dan pekerjanya.
“Pemberian sanksi dilakukan pada Juli kemarin. Kami harapkan dengan kerja sama pengawasan ini para pemberi kerja patuh dengan aturan BPJamsostek,” katanya.
Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad Zuhri mengatakan seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek secara serentak turun langsung untuk menyapa dan melayani peserta yang sedang mengajukan klaim di kantor cabang. Hal itu dilakukan untuk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2022.
Menurut data BPJamsostek, hingga semester I Tahun 2022, jumlah klaim dari program JKK, JKM, JHT dan JP yang sudah diajukan peserta berjumlah 1,92 juta kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp25,12 triliun. Jumlah kasus tersebut dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (Juni 2021) meningkat 42% untuk jumlah kasus, dan untuk nominal pembayaran manfaat meningkat 27%.
BACA JUGA: Viral Arthur Irawan Mengamuk dan Ajak Duel Fans Persik
Adapun jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.260 orang dengan nominal manfaat Rp6,9 miliar.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, baik peserta yang yang hadir ke kantor maupun yang memanfaatkan Lapak Asik [Layanan Tanpa Kontak Fisik] atau melalui JMO,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Festival Bregada Rakyat DIY 2026 menghadirkan 18 kelompok di Sleman. Simak jadwal, kriteria penilaian, hadiah, dan daftar peserta.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 5 November 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari 13 stasiun hingga Jogja.
Satgas PKH menertibkan kawasan hutan yang diduga dikuasai ilegal perusahaan terafiliasi AK. Pemerintah juga menyiapkan denda administratif.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 5 November 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatannya.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 5 November 2026 tersedia di Balai Kalurahan Siraman. Cek lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM.