Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA — Paguyuban Gojek Driver Jogja (Pagodja) menilai tarif baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih rendah jika dibanding kenaikan harga BBM. Pagodja berharap ada bantuan sosial (bansos) khusus ojek online (ojol).
Ketua Pagodjo Agus Sugito menyebut kenaikan harga BBM mencapai 30%, sedangkan kenaikan tarif ojol tak sebanding dengan itu. “Berarti kan kami terdampak sekali kenaikan harga BBM ini,” ujar dia, Kamis (8/9/2022).
Agus juga menilai kenaikan tarif ojol yang diberlakukan Kemenhub tidak tegas. “Ini sampai ada tiga surat Kemenhub soal tarif ojol yang baru kan berarti mereka plin-plan dan membingungkan kami,” ujarnya.
Diketahui, Kemenhub sebelumnya menelurkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP/580/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No.KP//2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
“Tetapi kemarin mengeluarkan kebijakan baru lagi, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif jasa aplikasi pelaksanaan paling lambat 3 hari sejak Rabu, [7/9/2022], artinya pelaksanaan penyesuaian tarif jasa aplikasi kembali ditunda, mundur sehari yakni 10 September 2022, padahal BBM sudah naik dari minggu lalu," jelas Agus.
BACA JUGA: BBM Naik, Upah Buruh Jogja Diminta Naik Minimal 25%
Dalam aturan baru ada penurunan tarif dari yang ditetapkan sebelumnya. “Biaya jasa minimal sebelumnya untuk Zona I yang DIY termasuk di dalamnya sebesar Rp9.250–Rp11.500, jadi Rp8.000-Rp10.000,” ujar Agus.
Kebijakan tarif baru tersebut, menurut Agus, merugikan ojol. “Maka kami juga berharap ada bansos khusus buat kami, entah subsidi di SPBU atau BLT kami serahkan ke pemerintah, karena memang kami sangat terdampak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.