Perpres Ojol Masih Digodok, Komdigi Cari Formula Pembagian Hasil

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Kamis, 13 Agustus 2026 16:07 WIB
Perpres Ojol Masih Digodok, Komdigi Cari Formula Pembagian Hasil

Wamen Komdigi, Nezar Patria ditemui pada Kamis (13/8/2026) di UGM./Harian Jogja-Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online atau ojol dengan menguji sejumlah formula pembagian hasil. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan hak pengemudi dan keberlanjutan bisnis platform ride-hailing.

Wamen Komdigi, Nezar Patria, mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap formulasi. Pemerintah melakukan exercise terhadap berbagai model untuk memperoleh rumusan yang dinilai paling adil bagi ekosistem transportasi online roda dua.

"Ya lagi kita bahas, kita mencoba untuk meng-exercise semua model-model yang adil untuk menjaga ekosistem transportasi online roda dua kita, dan juga bagaimana membuat keseimbangan antara perlindungan hak-hak pengemudi dan juga keberlanjutan bisnis dari platform ride-hailing," kata Nezar ditemui pada Kamis (13/8/2026) di UGM.

Menurut Nezar, proses penyusunan aturan masih berlangsung untuk menentukan formula yang tepat. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengemudi, tetapi juga keberlangsungan platform yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi online.

"Jadi lagi kita exercise dan tentu saja kita mencoba merumuskan formula yang paling tepat," imbuhnya.

Skema 8% untuk Platform dan 92% Pengemudi

Dalam proses pembahasan Perpres ojol, Nezar menyampaikan apresiasi kepada sejumlah platform yang telah menjalankan perintah mengenai effective take rate 8% untuk platform dan 92% untuk pengemudi.

Skema tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam pembahasan mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi ojol dan platform ride-hailing.

Namun, formula yang nantinya dituangkan dalam regulasi akan mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda. Pemerintah tidak akan menyamaratakan seluruh jenis layanan transportasi online.

"Nanti akan kita lihat secara keseluruhan, karena ada pengantaran orang, ada pengantaran barang dan makanan juga," ujarnya.

Pengantaran Barang dan Makanan Akan Dibedakan

Nezar menjelaskan pengaturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan berbeda dengan pengantaran orang. Perbedaan tersebut berkaitan dengan karakter ekosistem serta model bisnis masing-masing layanan.

"Itu pengaturannya akan berbeda. Pengaturannya agak berbeda karena ekosistemnya juga tidak sama model bisnisnya dan ini kita bicarakan juga dengan para pengemudi, kita bicarakan juga dengan para platform," tuturnya.

Karena itu, Komdigi masih mendiskusikan formula tersebut bersama para pengemudi maupun platform. Pemerintah berupaya mencari solusi yang dinilai paling tepat bagi keberlangsungan transportasi online.

Bentuk Keberpihakan Presiden

Nezar mengatakan penyusunan Perpres ojol merupakan bagian dari upaya pemerintah mencari solusi atas persoalan pembagian pendapatan yang selama ini diterima pengemudi.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bentuk keberpihakan Presiden terhadap masalah keadilan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi ojol dan platform.

Pembahasan Perpres kini masih berlanjut dengan pengujian berbagai model. Komdigi akan merumuskan formula yang mempertimbangkan perlindungan hak-hak pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform ride-hailing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online