Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Sejumlah warga saat sedang mengakses vaksin booster di kantor Dinas Kesehatan Bantul, Jumat (8/7/2022) lalu./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mensyaratkan vaksin booster Covid-19 dalam pencairan bantuan sosial (bansos) sebagai dampak kenaikan Bahan Bakar minyak (BBM). Hal tersebut sebagai upaya untuk mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di Bantul.
Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis. Surat No.443/03965 tertanggal 9 September 2022 tersebut ditujukan kepada panewu, lurah, dan kepala puskesmas. Mereka diminta untuk menginventarisasi data penerima bansos BBM di wilayah masing-masing.
“Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melaksanakan vaksinasi,” demikian bunyi dalam surat tersebut.
Dalam poin D, Helmi mengatakan bahwa pemberian bansos atau BLT BBM dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 Pasal 13 A.
Pasal tersebut menyebut setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 wajib melakukan vaksinasi Covid-19. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi dan tidak melaksanakan vaksinasi tidak akan mendapatkan jaminan sosial atau bantuan sosial. Selain itu juga ada penghentian layanan administrasi pemerintah.
Helmi Jamharis saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (10/9/2022), membenarkan surat edaran tersebut.
“Intinya untuk mendorong capaian booster dan tingkat imunitas masyarakat terhadap Covid-19 meningkat,” kata Helmi.
“Di samping itu untuk menumbuhkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap produk hukum pemerintah, khususnya Prepres Nomor 14 Tahun 2021.”
Sebelumnya, Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Bantul, Elina Chrisniati, menyebutkan capaian vaksin dosis pertama per 6 September 2022 yang sudah disuntikan sebanyak 791.157 orang dari total sasaran 899.352 orang atau sekitar 87,97%.
Sementara, capaian dosis kedua yang sudah disuntikan sebanyak 758.906 orang dari total sasaran 899.352 orang atau sekitar 84,38%. Adapun capaian vaksin dosis ketiga atau booster sebanyak 188.554 orang dari total sasaran 752.225 orang atau sekitar 25,07%.
Elina tidak menampik capaian vaksin booster masih cukup rendah.
“Kendalanya masih sama dengan kemarin-kemarin, masyarakat merasa sudah cukup dengan vaksin dosis kedua. Selain itu mungkin karena Covid-19 sudah mereda,” kata Elina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Prakiraan cuaca Jogja dan DIY Sabtu 3 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 33°C di Kota Jogja.
Jadwal SIM Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia di Satpas Polresta Yogyakarta. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026 tersedia di Sleman dan Bantul. Cek lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.