Kebakaran Tembus 153 Kasus di Gunungkidul, Warga Harus Aktif Mencegah
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
Ilustrasi./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, Gunungkidul — Satlantas Polres Gunungkidul telah memberlakukan ETLE mobile atau tilang keliling sejak awal Agustus 2022. Total hingga sekarang sudah ada 74 pengendara yang terdokumentasi melanggar peraturan lalu lintas.
Kasatlatas Polres Gunungkidul, A Purwanta mengatakan tilang keliling sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Agustus 2022. Total ada 75 petugas dikerahkan untuk patroli keliling untuk mencatat pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan, hingga sekarang ada 74 pelanggar yang terjaring tilang keliling. Adapun rinciannya, sebanyak 59 pelanggar terjaring selama Agustus dan sisanya 15 pelanggar terpantau sepanjang September.
“Untuk bukti tilang sudah kami serahkan ke masing-masing pemilik sesuai dengan plat nomor yang tertera di kendaraan,” kata Purwanta, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA: Lakukan PKM, Tim UAD Dukung Program Indonesia Bebas Stunting
Dia tidak menampik jumlah pelanggar yang terjaring belum begitu banyak karena fokus patroli masih di seputaran Kota Wonosari. Sesuai dengan aturan, tilang keliling ini bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Gunungkidul.
“Kenapa belum banyak, karena memang fokus baru kendaraan yang plat asli Gunungkidul. sedangkan dari luar daerah belum dilakukan penindakan,” katanya.
Meski demikian, Purwanta memastikan ke depannya setiap pelanggar akan ditilang semua pada saat petugas berpatroli. Hanya saja, sambung dia, masih butuh proses karena butur integrasi sistem antar wilayah. “Sekarang masih per wilayah yang ditindak, sehingga berdampak terhadap jumlah pelanggar yang terjaring,” ujar dia.
Cara kerja dari ETLE mobile, petugas akan melakukan patroli yang sasarannya bisa di seluruh wilayah Gunungkidul. Pada saat menemukan pengendara yang berpotensi melanggar peraturan lalu lintas akan dipotret melalui gawai masing-masing yang telah tersambung ke aplikasi.
Setelah itu, data pelanggaran akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang digunakan. “Pelanggaran yang terlihat mata seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang atau plat kendaraan mati,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto meminta kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas. Selain untuk menghindari terjaring program ETLE Mobile, juga mengurangi risiko kecelakaan pada saat di jalanan. “Rambu-rambu yang dipasang untuk keselamatan. Jadi harus dipatuhi bersama agar selamat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
Anggaran MBG terserap Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. BGN masih memiliki sekitar Rp79 triliun untuk penyaluran hingga akhir tahun.
Veda Ega Pratama melesat dari P19 ke P4 di Moto3 Austria 2026 sebelum terkena double Long Lap Penalty dan finis P13.
NTP nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026, naik 1,05% dari Juli. Pemerintah juga menekan biaya pupuk dan menjamin harga gabah.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
MRS 2026 putaran empat menjadi uji coba perangkat elektronik Sirkuit Mandalika sekaligus menjaga grip lintasan menjelang MotoGP Indonesia 2026.