Advertisement

20 Polisi Siap Jalankan ETLE Mobile di Gunungkidul

David Kurniawan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
20 Polisi Siap Jalankan ETLE Mobile di Gunungkidul Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di ruas jalan Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo, Rabu (24/03/2021). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Satlantas Polres Gunungkidul memastikan program Elekronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile belum diterapkan. Meski demikian, sudah ada 20 petugas yang siap diterjunkan untuk mencatat pelanggaran berlalulintas dengan cara berkeliling ini.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griyavinto Sakti mengatakan, ETLE mobile sudah diujicoba di 2021 lalu selama tiga bulan. Namun, untuk sekarang belum dilaksanakan secara berkelanjutan.

Advertisement

Ia berdalih masih ada perbaikan sistem di pusat sehingga program ini belum bisa diterapkan di Gunungkidul. “Nanti saya kabari kalau sudah bisa. Yang jelas, untuk sekarang belum diberlakukan,” kata Martinus, Jumat (24/6/2022).

Menurut dia, untuk persiapan telah dilakukan karena sudah ada 20 petugas Satlantas yang didaftarkan ke sistem ETLE. Pasalnya, tidak bisa semua anggota melaksanakan tilang keliling karena syaratnya harus telah terdaftar. “Jadi yang bisa melaksanakan ETLE keliling menggunakan ponsel milik petugas yang sudah terdaftar di sistem. Kalau tidak, maka tidak bisa melaksanakan program ini,” katanya.

Baca juga: Tilang Elektronik Tetap Berlaku, Pemudik Perlu Waspadai Persimpangan Ini saat Masuk Jogja

Selain ETLE mobile, di Gunungkidul juga belum menerapkan ETLE statis yang memakai kamera yang dipasang di sejumlah titik. Martinus mengatakan, pelaksanaan masih menunggu instruksi dari Korlatas Polri.

Selain itu, peralatan yang dibutuhkan seperti kamera juga belum tersedia di titik-titik persimpangan yang ada. “Kameranya khusus karena pemasangan dilakukan oleh pihak kepolisian sendiri,” katanya.

Disinggung mengenai Area Traffic Control System (ATCS) yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Gunungkidul, Martinus mengakui alat ini berbeda dengan ETLE. ATCS lebih berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan membantu dalam upaya penyelidikan kecelakaan lalu lintas. “Untuk ETLE statis memang ada kamera khusus,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan, pemasangan ATCS sudah dilaksanakan mulai akhir 2021. Ada tiga lokasi yang dipasang meliputi Simpang Empat Budegan, Simpang empat Gading dan Simpang Tiga Gading.

ATCS sebagai sarana pemantau dan pengontrol arus lalu lintas dikarenakan lampu lalu lintas bisa dikendalikan melalui ruang operasional di kantor dinas perhubungan. Sebagai contoh, pada saat terjadi kepadatan arus lalu lintas, maka bisa dibuat rekayasa guna mengurai kemacetan. “Jadi bisa diatur melalui ruang operasional agar laju kendaraan bisa kembali lancar saat terjadi kepadatan. Selain itu, juga berfungsi untuk keamanan,” kata Rakhmadian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement