KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Oon Nusihono, Head of Government atau Vice President PT. Summarecon Agung Tbk dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 4 bulan. Terdakwa adalah penyuap eks wali kota Jogja Haryadi Suyuti dalam perizinan apartemen.
Jaksa Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Yogyakarta, menyatakan terdakwa Oon Nusihono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia pun meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," katanya, Senin (17/10/2022)
Dalam perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk, Oon Nusihono bersama dengan terdakwa dalam perkara terpisah, yakni Dandan Jaya Kartika, diduga memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti yang diterima melalui Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Korban Tewas Miras Oplosan di Bantul Bertambah
Atas dugaan tindakan yang dilakukannya Oon Nusihono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 tersedia dari pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap Yogyakarta-Palur di sini.
Gunung Gandul Wonogiri terbakar dua kali dalam sehari. Sekitar 4 hektare hutan terbakar dan api baru berhasil dipadamkan pukul 20.00 WIB.
Kemenhub memperkuat kesiapan personel SAR menghadapi kecelakaan dan kebakaran kapal melalui pembekalan keterampilan serta SOP keselamatan.
Manchester United mengawali Liga Inggris 2026/2027 dengan kekalahan 0-2 dari tim promosi Hull City di MKM Stadium.
Prabowo menegaskan korporasi yang terbukti membakar hutan akan ditindak hukum. Empat perusahaan di Kalbar kini dalam penyelidikan.