Sleman 110 Tahun: Merawat Tradisi, Memanen Prestasi
Jelang peringatan Hari Jadi Ke-110, Kabupaten Sleman dinobatkan sebagai peringkat kedua Kabupaten Paling Maju di Indonesia
Sosialisasi Regulasi Perizinan & Forum Konsultasi Publik di PRIMA SR Hotel & Convention, Rabu (23/11/2022)./Harian Jogja
SLEMAN—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Regulasi Perizinan & Forum Konsultasi Publik di PRIMA SR Hotel & Convention, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan ini digelar untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang perubahan-perubahan perizinan setelah terbitnya Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Retno Susiati mengatakan setelah dikeluarkannya UU Ciptaker dilanjutkan dengan regulasi lain seperti PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terjadi perubahan mendasar terkait perizinan di Sleman.
"Kegiatan ini [sosialisasi] memang menjadi tanggung jawab kami Pemkab Sleman khususnya instansi kami, lebih-lebih setelah adanya perubahan perizinan yang cukup mendasar," ucapnya.
Dia mencontohkan, dulu terkait tata ruang izin yang diurus yakni izin prinsip, izin lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). Sekarang setelah keluar UU Ciptaker dan peraturan pelaksananya berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Kalau dulu istilah tiga jenis izin, sekarang satu jenis izin. Hal yang sama juga pada izin mendirikan bangunan, dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini adalah perubahan-perubahan yang sangat mendasar terkait dengan perizinan di pemerintahan," jelasnya.
Atas perubahan-perubahan ini, kata Retno, Pemkab Sleman juga melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan beberapa regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan SK Bupati sebagai tindak lanjut dari UU Ciptaker. Pada akhir 2021 menurutnya telah disusun Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
"Alhamdulillah waktu itu cepat, dua sampai tiga bulan keluar peraturan daerah yang dimaksud sebagai dasar kami memproses perizinan di Sleman."
Lebih lanjut dia mengatakan dengan adanya perubahan, klasifikasi jenis perizinan di Sleman saat ini ada tiga. Pertama izin usaha berbasis risiko, izin non berusaha, dan izin lainnya.
"Misalnya di bidang kesehatan untuk izin praktik dokter, izin praktek bidan, izin praktik apoteker, dan lainnya. Izin lainnya antara lain, rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan masyarakat. Dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar segala kegiatannya," kata Retno.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Tri Nugroho menyampaikan jika DPRD terbuka untuk menerima saran dan masukan untuk menciptakan perizinan yang cepat di Sleman. "Teman-teman pengusaha datang, saya sambungkan ke mbak Retno [Kepala DPMPTSP] demi tercapai percepatan izin," ucapnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang peringatan Hari Jadi Ke-110, Kabupaten Sleman dinobatkan sebagai peringkat kedua Kabupaten Paling Maju di Indonesia
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.