Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi UU ITE/Kemenkominfo
Harianjogja.com, SLEMAN—Armiati, 56, warga Sleman yang awalnya berniat baik untuk meminjami sejumlah uang kepada temannya justru bernasib apes. Bukannya dikembalikan uangnya, warga Kapanewon Ngemplak ini malah dilaporkan ke polisi dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Armiati menceritakan kejadian ini bermula pada 2014 lalu, ketika ia dikenalkan oleh sahabatnya dengan seseorang berinisial M, 44, yang kemudian meminjam uangnya sejumlah Rp70 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp25,8 juta dalam bentuk emas.
“Saya sudah mencoba untuk menyelesaikan secara baik dengan kekeluargaan, tetapi M tidak ada itikad baik. Hingga akhirnya saya melaporkannya ke Polisi dengan harapan M bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan uang yang dipinjamnya itu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Hingga tahun 2019 tidak ada itikad baik dari M untuk mengembalikan uang tersebut, Armiati pun melaporkannya ke Polsek Depok Timur dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Sebelum pelaporan tersebut, kakak Armiati juga sempat membantu menagih hutang tersebut namun tidak mendapat tanggapan positif.
BACA JUGA: Kawasan Karst Gunungkidul Diusulkan Dipangkas Hampir Separuh
“Waktu nagih itu divideoin, terus karena setelah itu dihubungin tidak bisa, video itu ditayangin sama kakak saya di akun facebook kakak saya sendiri. Itu video waktu kakak saya nagih, terus video itu di-upload,” kata dia.
Atas video tersebut M melaporkan Armiati ke Ditreskrimsus Polda DIY dengan UU ITE. Menurutnya, laporan ini merupakan bentuk kriminilasisasi kepada dirinya, karena Armiati merasa tidak pernah mengunggah video tersebut. Selain itu, video tersebut juga sudah dihapus oleh kakaknya.
Sebaliknya, ia justru heran karena laporannya tentang penipuan dan penggelapan dengan terlapor M di Polsek Depok Timur dihentikan. “Dihentikan berdasarkan saksi ahli. Padahal saya sudah cukup alat bukti. Padahal sprindik dan SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] sudah keluar. Semua saksi sudah di-BAP, dan M sudah tersangka,” katanya.
Pemberhentian proses hukum di Polsek Depok Timur tersebut dengan alasan kasus Armiati masuk dalam ranah perdata. Sedangkan kasus UU ITE yang dilaporkan oleh M dengan terlapor Armiati di Polda DIY saat ini statusnya sudah penyidikan.
“Saya mohon ada keadilan seadil-adilnya. Negara ini kan negara hukum. Kalau memang yang bersalah ya dibilang bersalah. Kalau saya nggak bersalah ya dinyatakan tidak bersalah dan tolong kembalikan nama baik saya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Inflasi Gunungkidul September 2026 mencapai 0,24%. Beras dan cabai rawit menjadi komoditas penyumbang terbesar inflasi.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Kualitas tidur berperan penting menjaga kesehatan otak. Kurang tidur dapat memengaruhi memori, konsentrasi hingga fungsi kognitif.
Perkumpulan Politeknik Swasta Indonesia (PELITA) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V pada 14–17 Oktober 2026 di Makassar