SIM Keliling Polda DIY Rabu 16 September 2026 Ada di Mana Saja?
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Pegowes bersantai di Sungai Oya dengan latar belakang perbukitan karst khas Desa Wisata Srikeminut./Instagram @wisatasrikeminut
Harianjogja.com, JOGJA--Pemkab Gunungkidul berencana mengajukan penghapusan peta kawasan bentang alam karst (KBAK) Gunungsewu dari rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Pemda DIY mengakui telah diajak berkomunikasi terkait rencana pemangkasan kawasan karst hingga separuh dari luas saat ini tersebut. Meski demikian sampai saat ini belum ada keputusan untuk menyetujui atau tidak karena harus dilakukan kajian lebih dahulu.
Kepala Dinas PUP-ESDM Anna Rina Herbranti menjelaskan Pemda DIY tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan rencana tersebut karena belum ada hasil kajian yang menyeluruh untuk mendukung secara ilmiah bahwa pengurangan KBAK tersebut boleh dilakukan. Proses untuk pengurangan tersebut butuh waktu lama bahkan antara dua hingga tiga tahun.
Ia meyakini Badan Geologi tidak serta merta akan menyetujui usulan tersebut. Karena harus memenuhi banyak persyaratan dan tata cara untuk meninjau kawasan lindung tersebut.
“Kalau koordinasi dengan kami [Pemda DIY] sudah, dan mereka [Pemkab Gunungkidul] juga harus konsultasi dengan Badan Geologi. Karena penentu utamanya di Badan Geologi,” katanya Jumat (25/11/2022) petang.
BACA JUGA: Pakar Hidrogeologi: Kalau Karst Dipangkas, Kekeringan di Gunungkidul Bakal Makin Parah
Jika Badan Geologi menyetujui pengurangan KBAK tersebut tentu akan ada perubahan atau revisi terhadap Perda RTRW baik yang di kabupaten maupun provinsi DIY. “Ketika pengusulan itu disetujui maka RTRW provinsi pasti harus berubah,” ujarnya.
Anna mengatakan sepengetahuannya dari Pemda DIY belum pernah melakukan kajian terhadap upaya pengurangan KBAK yang ada di Gunungkidul. Menurutnya diskusi soal pengurangan KBAK ini pernah dilakukan di Badan Geologi dengan menghadirkan provinsi yang memiliki KBAK sepanjang Gunungsewui di antaranya DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Kementerian ATR/BPN.
“Karena yang melakukan kajian kan dari pengusul, kajian itu untuk mendukung bahwa pengurangan KBAK itu secara ilmiah boleh dilakukan. Sehingga rencana ini masih sangat awal karena dari Badan Geologi itu ada banyak syaratnya,” ucapnya.
Ia menyatakan Pemda DIY belum sepenuhnya dapat memberikan kesimpulan apakah menyetujui atau tidak dalam pengurangan KBAK Gunungkidul karena kajian belum terselesaikan. Karena harus dilihat dari sisi dampaknya ketika kawasan karst itu dihapus atau secara konkret dilihat untung dan ruginya. Selain itu harus diketahui lebih dahulu kira-kira titik mana saja yang akan dikurangi atau dihapus dari KBAK.
“Kalau sekarang Pemda DIY belum bisa menyampaikan setuju atau tidak, karena kajian harus dilakukan lebih dahulu. Harus dilihat aman atau tidak ketika dikurangi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Tim penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kompleks Kementerian ATR/BPN Jakarta dan membawa tiga koper terkait penyidikan suap HGB.
BBWSSO selesaikan uji sampel air sungai di Gunungkidul. Hasilnya kategori cemar ringan namun tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Stasiun Geofisika Manado mencatat 515 gempa tektonik guncang Sulawesi Utara selama Agustus 2026. Gempa terbesar capai magnitudo 6,5.
Jadwal DAMRI dari YIA Jumat 18 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.