Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
Pegowes bersantai di Sungai Oya dengan latar belakang perbukitan karst khas Desa Wisata Srikeminut./Instagram @wisatasrikeminut
Harianjogja.com, JOGJA--Pemkab Gunungkidul berencana mengajukan penghapusan peta kawasan bentang alam karst (KBAK) Gunungsewu dari rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Pemda DIY mengakui telah diajak berkomunikasi terkait rencana pemangkasan kawasan karst hingga separuh dari luas saat ini tersebut. Meski demikian sampai saat ini belum ada keputusan untuk menyetujui atau tidak karena harus dilakukan kajian lebih dahulu.
Kepala Dinas PUP-ESDM Anna Rina Herbranti menjelaskan Pemda DIY tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan rencana tersebut karena belum ada hasil kajian yang menyeluruh untuk mendukung secara ilmiah bahwa pengurangan KBAK tersebut boleh dilakukan. Proses untuk pengurangan tersebut butuh waktu lama bahkan antara dua hingga tiga tahun.
Ia meyakini Badan Geologi tidak serta merta akan menyetujui usulan tersebut. Karena harus memenuhi banyak persyaratan dan tata cara untuk meninjau kawasan lindung tersebut.
“Kalau koordinasi dengan kami [Pemda DIY] sudah, dan mereka [Pemkab Gunungkidul] juga harus konsultasi dengan Badan Geologi. Karena penentu utamanya di Badan Geologi,” katanya Jumat (25/11/2022) petang.
BACA JUGA: Pakar Hidrogeologi: Kalau Karst Dipangkas, Kekeringan di Gunungkidul Bakal Makin Parah
Jika Badan Geologi menyetujui pengurangan KBAK tersebut tentu akan ada perubahan atau revisi terhadap Perda RTRW baik yang di kabupaten maupun provinsi DIY. “Ketika pengusulan itu disetujui maka RTRW provinsi pasti harus berubah,” ujarnya.
Anna mengatakan sepengetahuannya dari Pemda DIY belum pernah melakukan kajian terhadap upaya pengurangan KBAK yang ada di Gunungkidul. Menurutnya diskusi soal pengurangan KBAK ini pernah dilakukan di Badan Geologi dengan menghadirkan provinsi yang memiliki KBAK sepanjang Gunungsewui di antaranya DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Kementerian ATR/BPN.
“Karena yang melakukan kajian kan dari pengusul, kajian itu untuk mendukung bahwa pengurangan KBAK itu secara ilmiah boleh dilakukan. Sehingga rencana ini masih sangat awal karena dari Badan Geologi itu ada banyak syaratnya,” ucapnya.
Ia menyatakan Pemda DIY belum sepenuhnya dapat memberikan kesimpulan apakah menyetujui atau tidak dalam pengurangan KBAK Gunungkidul karena kajian belum terselesaikan. Karena harus dilihat dari sisi dampaknya ketika kawasan karst itu dihapus atau secara konkret dilihat untung dan ruginya. Selain itu harus diketahui lebih dahulu kira-kira titik mana saja yang akan dikurangi atau dihapus dari KBAK.
“Kalau sekarang Pemda DIY belum bisa menyampaikan setuju atau tidak, karena kajian harus dilakukan lebih dahulu. Harus dilihat aman atau tidak ketika dikurangi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 10 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.