Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (9/12/2022)./ Dok Pemkab
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Setda Sleman, Jumat (9/12/2022). Tujuannya untuk menjamin keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sleman sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pengukuhan PPID, kata Kustini, menjadi komitmen pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman pada keterbukaan informasi bagi masyarakat yang telah dilindungi dan dijamin Undang-Undang.
Melalui keterbukaan informasi, masyarakat bisa menjadi agen kontrol pada pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan. Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan dapat dicegah.
"Bisa dicegah melalui keterbukaan informasi, karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi," ucapnya.
Dalam acara ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, oleh Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Mohammad Hasyim.
Kustini berharap agar dilakukan penyamaan persepsi serta pemahaman bagi seluruh perangkat daerah. Terkait regulasi pelayanan informasi publik, sehingga pelayanan informasi di Sleman bisa berjalan baik.
"Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik guna peningkatan kapasitas dan kelancaran pelayanan informasi," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro menyampaikan, ada 58 PPID yang dikukuhkan. Terdiri dari 1 orang PPID Utama, 46 orang PPID Pelaksana, 7 orang Tim pertimbangan PPID dan 4 orang Sekretariat PPID.
"Diharapkan pengukuhan ini dapat semakin meningkatkan penguatan ketugasan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.