Tanggulangi Masalah Kemiskinan, Semua TPK di Sleman Harus Bersinergi

Media Digital
Media Digital Kamis, 15 Desember 2022 23:27 WIB
Tanggulangi Masalah Kemiskinan, Semua TPK di Sleman Harus Bersinergi

Danang Maharsa/Istimewa

SLEMAN—Pemerintah Pusat memiliki aturan di mana semua provinsi dan semua kabupaten/kota wajib membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan peraturan terbaru tentang TKPKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53/2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. "Pemkab Sleman termasuk kabupaten yang paling awal membentuk TKPKD yang saat itu bernama Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah [KPKD]," katanya, Rabu (14/12/2022).

Untuk memaksimalkan upaya penanggulangan kemiskinan, Pemkab Sleman kemudian mengambil kebijakan dengan membentuk Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) Kapanewon,  Kalurahan, dan TPK Padukuhan. "Pertimbangan utamanya Pemkab tidak bisa mengetahui keadaan riil warga miskin sehingga sangat mungkin kebijakan tidak tepat. Selain itu, ketugasan TKPK Kabupaten lebih bersifat koordinatif, bukan operasional," ujarnya.

Danang mengatakan dengan dibentuknya TPK Kapanewon, Kalurahan, dan Padukuhan diharapkan bisa diketahui secara faktual dan rinci mengenai kondisi warga miskin beserta perkembangan kehidupannya. Oleh karena itu, ketugasan masing-masing TPK diatur agar kebijakan tidak tumpang tindih.

"Tugas utama TPK Padukuhan adalah ngawat-awati lan ngopeni warga miskin, apakah mereka sudah mendapatkan bantuan, apakah pernah mendapat pelatihan, apakah pernah mendapat pinjaman modal usaha, dan bagaimana perkembangan usahanya," katanya.

Ngopeni, menurut Danang, adalah melakukan advokasi. Jika warga miskin berhak mendapat bantuan tetapi ternyata belum memperoleh, maka TPK Padukuhan harus membantu menguruskan sehingga warga miskin mendapatkan haknya.

Adapun tugas utama TPK Kalurahan adalah mengkoordinasikan pemberdayaan keluarga miskin. Di setiap kalurahan ada pendamping PKH, penggerak PKK, tenaga pendamping kalurahan, pendamping UPPKS, eks pendamping PNPM, dan lainnya. Di sinilah tugas TPK Kalurahan untuk mengkoordinasi dan membuka jalan untuk saling bersinergi. "Dari sini kemudian bisa dirancang sinergi agar upaya penanggulangan kemiskinan menjadi lebih tepat sasaran dan tepat guna," katanya.

Terakhir, tugas utama TPK Kapanewon adalah menyinkronkan metode kerja penanggulangan kemiskinan, baik antarkalurahan maupun antara kalurahan dengan dinas, lembaga, LSM, dan kalangan swasta. Sinkronisasi metode kerja diperlukan untuk mencapai efektivitas kegiatan.

Di luar tugas utama, ada kewajiban TPK Kapanewon untuk secara rutin ngaruhke [bertemu dan berdiskusi] dengan TPK Kalurahan, dan pada gilirannya, TPK Kalurahan ngaruhke TPK Padukuhan.

Apabila semua TPK Kapanewon, semua TPK Kalurahan, dan semua TPK Padukuhan dapat melaksanakan tugas sebagaiaman diruaiakan di atas, saya yakin kemiskinan di Kabupaten Sleman dapat segera berkurang. "Jika ternyata belum bisa melaksanakan, itu artinya tiba saatnya untuk diberikan penguatan kapasitas," kata Danang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online