Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Stadion Sultan Agung Bantul / geo-Aerospace.com
Harianjogja.com, BANTUL — Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kepada aparat penegak hukum yang saat ini sedang berproses.
“[Kasus dugaan korupsi di Disdikpora Bantul] Itu sudah sepenuhnya wewenang aparat yudikatif [kejaksaan]. Kami serahkan sepenuhnya ke yudikatif untuk melakukan proses-proses sesuai ketentuan berlaku,” kata Halim saat ditemui di Parasamya, kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (21/12/2022).
Meski belum terbukti secara hukum, tetapi Halim menyesalkan kasus tersebut terjadi. Padahal pihaknya tidak kurang-kurang melakukan sosialisasi kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. “Akuntabilitas itu termasuk mencegah hal-hal yang melanggar hukum, korupsi, dan menyalahgunakankan wewenang,” katanya.
Selain itu Halim juga mengaku sedang menggenjot reformasi birokrasi (RB). Dari delapan area reformasi birokrasi yang tengah digenjot adalah manajemen ASN, meningkatkan kinerja capaian pembangunan, dan mencegah terjadinya penyelewengan.
BACA JUGA: Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul saat ini tengah memproses dugaan penyelewengan anggaran perawatan SSA di Disdikpora Bantul. dalam kasus tersebut Kejari sudah memeriksa lebih dari 30 saksi termasuk Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora, Bagus Nur Edi Wijaya.
Selain itu juga memeriksa tenaga harian lepas di Disdikpora dan juga pihak rekanan. Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ujarnya.
Nota transaksi fiktif tersebut, jelas Jangkung, merupakan nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.
Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Anggota DPR RI dari DIY, Gandung Pardiman, meninggal dunia di RS Panti Rapih, Selasa pagi. Jenazah rencananya dimakamkan di Ponjong, Gunungkidul.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Syabilla Rizkia Putri Raharjo, atlet selam asal Jepara yang meninggal
Sebelum Harry Kane, empat pemain Inggris pernah meraih Ballon d’Or, mulai dari Stanley Matthews pada 1956 hingga Michael Owen pada 2001.
Sebanyak 15 pembalap MotoGP dikabarkan menolak balapan di Qatar 2026 karena kekhawatiran keselamatan di tengah konflik Timur Tengah.
OJK dan Satgas Pasti menangani 330 aktivitas keuangan ilegal pada Agustus–September 2026. IASC memblokir 702.833 rekening terkait penipuan.