Advertisement

Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan

Ujang Hasanudin
Selasa, 20 Desember 2022 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Dana Perawatan Stadion Sultan Agung Diduga Diselewengkan, Kejari Bantul Turun Tangan Stadion Sultan Agung Bantul. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Dalam kasus tersebut Kejari telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdikpora dan pihak rekanan.

Advertisement

“Dalam kasus ini kami sudah ada 30 lebih saksi yang diperiksa. Ada yang dari Disdikpora, tenaga harian lepas, dan pemilik toko [rekanan],” katanya saat ditemui di kantor Kejari Bantul, Selasa (20/12/2022).

Jangkung mengatakan kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah Belanja Langsung Tahun Anggaran 2020-2021.

BACA JUGA: Bentrok Antar-parpol dan Perusakan APK Bikin Bantul Rawan saat Pemilu

Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus lalu, “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ujarnya.

Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.

Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.

Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP sudah memanggil Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan Disdikpora, Bagus Nur Edi Wijaya yang bertempat di kantor Kejari Bantul, Selasa (20/12/2022). “Iya benar keduanya diperiksa sebagai saksi. Tapi yang memeriksa dari BPKP namun tempatnya memang di Kejari,” kata Jangkung.

Sementara itu Bagus Nur Edi Wijaya saat dimintai konfirmasi terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang sedang disidik Kejari tidak menjawab.

Saat dihubungi melalui sambungan, dia langsung mematikan telepon saat diminta komentarnya terkait dengan materi pemeriksaan dari BKPP.

BACA JUGA: Ini 3 Dusun di Bantul yang Terkena Tol Jogja YIA

Adapun Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko saat dihubungi membenarkan telah dimintai keterangan oleh BPKP di Kejari. Dia mengaku mendukung proses hukum yang menjerat instansinya. “Ini masih proses, masih berlanjut, masih bergulir, kita tunggu saja, saya semua ketentuan semua aturan selalu saya sampaikan bahwa sebagai ASN melaksanakan tugas sesuai aturan. Jangan main main,” katanya.

Dia juga meminta semua anak buahnya yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan apa adanya kepada penyidik karena jika terjadi sesuatu akan merepotkan.

Isdarmoko berharap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam perawatan SSA berjalan baik dan lancar serta tidak terjadi persoalan yang lebih jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement