Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Polda DIY memusnahkan miras dan obat keras, di halaman Polda DIY, Kamis (22/12/2022)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Ribuan botol miras dan obat-obatan keras dimusnahkan di halaman Polda DIY, Kamis (22/12/2022). Jeriken berisi miras oplosan yang beberapa waktu lalu sampai memakan korban jiwa pun tak luput dari pemusnahan ini.
Kapolda DIY, Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan pemicu terjadinya beberapa permasalahan sosial maupun keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda DIY. Selain di Polda DIY, pemusnahan juga dilakukan di polres dan polresta.
“Ada jenis minuman keras yang merupakan minuman yang sering menjadi penyebab potensi-potensi konflik. Banyak obat-obat yang seharusnya dibatasi tetapi bebas beredar di masyarakat,” ujarnya.
Rincian miras dan obat-obatan yang dimusnahkan meliputi 209.420 butir obat keras berbagai jenis dan merek seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan sebagainya. Kemudian 2.467 botol minuman dan jeriken masih berisi 30 liter minuman oplosan.
BACA JUGA: Adang Bus Wisata di Gedongkuning, Elanto Kritik Wisatawan yang Minta Kawal Polisi
“Kita tahu beberapa waktu lalu ada korban terkait dengan minuman oplosan. Forkompinda bersepakat bertekad menjaga keamanan ketertiban masyarakat Jogja tidak hanya pada saat Natal dan tahun baru ini, tapi untuk hari-hari ke depannya,” katanya.
Pemusnahan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sedangkan untuk miras beserta botol-botolnya digilas menggunakan stom. Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak bisa lagi digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Stasiun Lempuyangan ditata bertahap hingga 2027. Mulai 2028, penumpang KRL akan dilayani melalui akses Utara.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.