Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
WLR, Mahasiswi salah satu PTS di Jogja pelaku pembuang bayi saat dibawa petugas kepolisian, Rabu (18/1 - 2023). / Istimewa.
Harianjgoja.com, BANTUL– Kepolisian Resor Bantul menggunakan pasal penelantaran anak untuk menjerat WRL, pelaku pembuang bayinya sendiri di Kecamatan Sewon pada akhir Desember 2022.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam pesan tertulisnya di Bantul, Kamis (19/1/2023), mengatakan WRL, seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) atau ibu dari bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuang bayinya pada akhir Desember 2022.
"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP," katanya.
Dia menjelaskan pada pasal 305 KUHP barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara. Pada Pasal 306 ayat 2 KUHP, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemudian pada Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.
"Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," katanya.
Terhadap kasus tersebut, penyidik Polres telah melakukan olah TKP , membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WLR, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.
Namun demikian, kata dia, dalam kasus pembuangan bayi tersebut, pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi.
BACA JUGA: Pembuang Bayi di Tempat Sampah Ditahan, Pacar yang Menghamili Justru Bebas, Kok Bisa?
Dia mengatakan sesuai pemeriksaan baik tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini masuk tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri.
"Namun tentunya kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.