Advertisement

Pembuang Bayi di Tempat Sampah Ditahan, Pacar yang Menghamili Justru Bebas, Kok Bisa?

Ujang Hasanudin
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:57 WIB
Arief Junianto
Pembuang Bayi di Tempat Sampah Ditahan, Pacar yang Menghamili Justru Bebas, Kok Bisa? Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto (tengah) saat memberikan keterangan terkait penangakapan mahasiswi pembuangan bayi di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Bantul, berinisial WLR, 23, resmi ditahan di Polres Bantul karena kasus pembuangan bayi di tempat sampah. Sementara pacar mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghamili WLR justru bebas dari jeratan hukum.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menyatakan WRL ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayinya di tempat sampah hingga bayi itu ditemukan warga dalam keadaan meninggal pada Desember 2022 lalu. “Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP,” ujarnya Kamis (19/1/2023).

Advertisement

Jeffry menjelaskan bunyi Pasal 305 KUHP adalah barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara. Sementara Pasal 306 ayat 2 KUHP, jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

BACA JUGA: Mahasiswi PTS Jogja Sempat Nonton Pawai di Malioboro Usai Melahirkan & Buang Bayinya

Selain itu tersangka WLR juga dijerat Pasal 308, yang menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.

“Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak. Akan beda cerita bila bayi meninggal di bidan atau rumah sakit atau sang ibu bayi melaporkan sang pacar atau ayah bayi untuk tanggung jawab,” katanya.

Sesuai hasil pemeriksaan, baik tersangka, saksi dan barang bukti yang telah diamankan memang masuk dalam tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan tersangka bahwa dirinya melakukan berdasarkan inisiatif dirinya sendiri.

Sementara untuk pria yang menghamili WLR, sejauh ini tidak dikenakan jeratan hukum. Hal itu lantaran polisi menilai pacar WLR tersebut tidak terlibat secara langsung pada kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh WLR.

“Namun, tentunya kasus ini akan terus kami dalami dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain termasuk pacar tersangka, tentunya akan kami proses hukum,” ucap dia.

Kasus pembuangan bayi tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka WLR melahirkan bayi perempuan secara mandiri di kamar mandi indekos di wilayah Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis. Karena panik WLR ke luar kamar mandi untuk mengambil gunting kemudian digunakan untuk memotong tali pusar. Selain itu WLR juga mengambil tas plastik warna hitam dan kain hitam di dapur.

Kain dan plastik tersebut digunakan untuk membungkus bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dan membuangnya di tempat sampah sekitar indekos. Sedangkan plasentanya dibuang di WC.

Setelah membuang bayi di tempat sampah, WLR kemudian masuk kamar untuk istirahat. Setelah itu WLR meninggalkan kamar indekos untuk melihat pawai di Malioboro dan pulang ke tempat indekos temannya di daerah Sleman. Sementara bayi yang dibuang di tempat sampah diketahui warga sekitar indekos di Sewon oleh warga sekitar pukul 08.30 WIB. WLR pun ditangkap polisi pada Senin (16/1/2023) lalu di salah satu indekos di Sleman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement